SERAMBINEWS.COM - Duka mendalam akibat ditinggal pasangan tentu membawa perubahan besar dalam kehidupan keluarga. Bagi pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah menyiapkan perlindungan finansial berupa hak pensiun janda atau duda.
Namun, berapa sebenarnya nominal uang pensiun yang bakal diterima setiap bulannya jika pasangan PNS meninggal dunia? Bagaimana formula hitung-hitungannya?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan rincian resmi terkait besaran, syarat pendaftaran, hingga batas waktu yang wajib dipenuhi ahli waris sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
"Sobat BKN harus tahu penerima hak pensiun PNS itu harus sudah terdaftar status pernikahan di data kepegawaiannya," tulis BKN dalam keterangan resminya melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (9/9/2026).
Besaran pensiun janda/duda yang diterima setiap bulan sangat bergantung pada penyebab atau kondisi saat PNS yang bersangkutan meninggal dunia:
1. PNS Meninggal Dunia Biasa (Bukan Tugas Resmi)
Jika PNS meninggal dunia karena sakit atau kondisi alamiah lainnya, maka pasangan sah berhak menerima:
Besaran Uang Pensiun: 36?ri dasar pensiun PNS yang meninggal dunia.
Batas Minimal: Ketentuan besaran 36 % tersebut tidak boleh kurang dari 75?ri gaji pokok terendah PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji dan Pangkat PNS yang berlaku.
Contoh Hitungan: Apabila dasar pensiun PNS sebesar Rp 4.000.000, maka 36 % x Rp 4.000.000 = Rp 1.440.000 per bulan.
2. PNS Gugur / Tewas dalam Tugas
Apabila PNS meninggal dunia saat menjalankan tugas kedinasan (tewas/gugur), pemerintah memberikan penghargaan lebih besar kepada keluarga yang ditinggalkan:
Besaran Uang Pensiun: 72?ri dasar pensiun.
Batas Minimal: Ketentuan besaran 72 % ini tidak boleh kurang dari 100 % gaji pokok terendah menurut PP Gaji PNS yang berlaku.
Contoh Hitungan: Apabila dasar pensiun PNS sebesar Rp 4.000.000, maka 72 % x Rp 4.000.000 = Rp 2.880.000 per bulan.
Baca juga: 22 ASN Abdya Trima SK Pensiun, Ini Nama-namanya
BKN memberikan penegasan khusus bagi PNS yang memiliki lebih dari satu istri yang terdaftar sah di data kepegawaian:
Prinsip Bagi Rata: "Namun apabila terdapat lebih dari seorang isteri, maka besaran 36 % (maupun 72 % ) hak pensiun tersebut dibagi rata," tegas BKN dalam penjelasan teknisnya di media sosial.
Wajib Sepengetahuan: Pendaftaran nama istri di instansi kepegawaian harus dilakukan dengan sepengetahuan istri-istri yang didaftarkan.
Hak pensiun janda/duda tidak serta-merta cair tanpa ketertiban administrasi. Berikut poin-poin krusial yang wajib dipahami para ASN dan keluarganya:
Aturan Batas Waktu 1 Tahun: Pendaftaran anak, istri, maupun suami sebagai penerima pensiun janda/duda harus dilakukan dalam waktu satu tahun sesudah perkawinan dan/atau kelahiran.
Dampak Perceraian: Jika hubungan pernikahan terputus/cerai, terhitung mulai hari perceraian berlaku sah, maka suami/istri yang sebelumnya terdaftar akan otomatis dihapus dari daftar penerima pensiun janda/duda.
Ketentuan Menikah Lagi: "Penerima pensiun janda/duda yang tidak mempunyai anak dan menikah lagi, maka hak pensiun janda/dudanya dibatalkan," penjelasan BKN terkait batasan hak pensiun.
Bisa Diusulkan Kembali: Jika di kemudian hari perkawinan barunya tersebut terputus, hak pensiun janda yang sempat dibatalkan dapat diusulkan kembali.
Pensiun janda/duda dihentikan total jika penerima meninggal dunia atau sudah tidak ada lagi anak yang memenuhi syarat sebagai penerima pensiun janda/duda.
BKN mengimbau seluruh ASN/PNS aktif untuk segera mengecek dan memperbarui data kepegawaian keluarga masing-masing di instansi sebelum terlambat. (Serambinews.com/Firdha)
ig : https://www.instagram.com/p/DdDU1xGE3TI/