TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau masyarakat yang mengalami gangguan, intimidasi, atau dugaan pemerasan terhadap kegiatan usahanya untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Imbauan tersebut disampaikan Dedi setelah seorang warga mempublikasikan dugaan gangguan terhadap usaha bensin ecerannya oleh pihak yang mengaku sebagai wartawan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dedi mengatakan masyarakat tidak perlu takut menghadapi pihak yang mencari-cari kesalahan dalam kegiatan usaha, kemudian menggunakan temuan tersebut sebagai dasar untuk memberikan ancaman atau intimidasi.
Menurut dia, praktik semacam itu dapat berujung pada permintaan sejumlah uang ketika korban merasa takut akibat ancaman yang diterimanya.
"Kalau menemukan seperti ini lagi, laporkan saja ke aparat penegak hukum bahwa itu adalah upaya melakukan pemerasan," ujar Dedi, Rabu (9/9/2026).
Dedi menegaskan dugaan intimidasi dan pemerasan dapat menyasar berbagai kelompok, tidak hanya pedagang kecil. Pelaku usaha besar, industri, hingga pegawai negeri juga dinilai dapat menjadi korban.
Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang memilih mempublikasikan dugaan gangguan terhadap usaha bensin ecerannya.
"Terima kasih ibu yang sudah berani memposting kegiatan usaha ibu yang diganggu oleh orang yang mengaku oknum wartawan atau oknum LSM," ujarnya.
Dedi mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menjalankan kegiatan ekonomi dengan tenang selama usaha tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta tidak ada pihak yang menggunakan identitas maupun profesinya untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi masyarakat, khususnya pedagang kecil.
"Cari rezeki yang halal, tidak menakut-nakuti, tidak mengintimidasi orang lain, apalagi pedagang kecil," katanya.
Baca juga: Reaksi Ngeri Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Jembatan Gantung Pongpet Ambruk di Pangandaran
Sebelumnya, video seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan diduga meminta uang kepada aparatur sipil negara (ASN) di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di SDN Sukaraja 2. Dalam video yang beredar, pria berinisial A terlihat marah setelah pihak sekolah disebut tidak memenuhi permintaan uang langganan media sebesar Rp100.000.
Kepala Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Kompol Aguk Khusaeni membenarkan adanya laporan terkait dugaan aksi pemerasan tersebut. Polisi kemudian mengamankan A untuk menjalani pemeriksaan.
“Ya benar, ada dugaan oknum wartawan yang ngamuk-ngamuk atau marah-marahlah di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja,” kata Aguk saat diwawancarai awak media di Polsek Sukaraja, Senin (31/8/2026) malam.
Aguk mengatakan polisi bergerak setelah menerima aduan mengenai kejadian tersebut. A kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana.
“Ketika menerima informasi, kita langsung amankan, dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan,” ucap Aguk.
Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih dan Hormat untuk Mas Botok
Selain menyelidiki dugaan pemerasan, polisi memeriksa kondisi A. Berdasarkan tes urine menggunakan alat dari BNN, A dinyatakan positif mengandung zat psikotropika.
“Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan menggunakan alat dari BNN dan setelah dilakukan tes urine ternyata positif,” ucap Aguk.
Meski demikian, polisi belum menetapkan A sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian tersebut.
“Belum, terduga pelaku belum ditetapkan jadi tersangka. Untuk pasal dugaan berupa 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP,” ucap Aguk.
Polsek Sukaraja masih melanjutkan penyelidikan, termasuk mendalami dugaan permintaan uang kepada pihak sekolah serta rangkaian kejadian yang terekam dalam video tersebut.