KUPA PPAS APBD 2026 Wajo: Pendapatan Rp1.4 T, Belanja Rp1.6 T
Ari Maryadi September 10, 2026 09:22 AM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Wajo sepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Nilai pendapatan daerah semula ditetapkan sebesar Rp1.359.426.276.012,00 bertambah Rp90.934.577.903,71 sehingga menjadi Rp. 1.450.360.855.915

Kemudian, belanja sebelum perubahan dari Rp. 1.369.726.278.012,00 bertambah sebesar  Rp232.676.632.991,00.

Lalu, belanja setelah Perubahan Rp1.602.402.911.003,00, dan pembiayaan daerah naik menjadi Rp 152.042.055.087,29.

Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, memaparkan penyampaian hasil rapat Banggar.

Dirinya menyatakan, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun guna menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah yang tidak lagi sepenuhnya sesuai asumsi awal.

"Dilakukan perubahan karena pergeseran kondisi ekonomi daerah, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (10/9/2026) pagi.

Dikatakan, peningkatan alokasi anggaran menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah pusat, termasuk penyesuaian Dana Alokasi Umum dan pemanfaatan sisa anggaran tahun lalu. 

Dimana Badan Anggaran menegaskan penambahan anggaran tetap memperhatikan kemampuan fiskal, prioritas pembangunan, serta prinsip efisiensi dan efektivitas.

"Setiap perubahan alokasi belanja harus selaras dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Wajo agar konsisten dengan arah pembangunan jangka menengah daerah," tegas Andi Merly.

Olehnya, Pemkab Wajo diminta segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026 dan menyampaikannya kepada DPRD paling lambat minggu pertama September 2026 guna pembahasan lebih mendalam.

"Badan Anggaran juga berharap penyusunan dokumen perubahan anggaran pada tahun mendatang dapat dipersiapkan lebih awal sesuai tahapan yang ditetapkan," terangnya.

Sementara itu, Bupati Wajo, Andi Rosman menaruh apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Wajo khususnya Bangga.

Sebab, mereka yang telah bekerja keras, konstruktif dan penuh semangat kebersamaan dalam membahas dokumen tersebut.

"Setelah penandatanganan kesepakatan ini, kami akan segera melakukan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk kemudian ditetapkan dan dibahas bersama," kata Bupati Wajo.

Kesepakatan itu dilaksanakan melalui rapat paripurna 13, Masa Persidangan III,  Tahun Sidang 2025/2026.

Rapat diselenggarakan di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Wajo, Jumat (28/8/2026) 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Ir. Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II H. Andi Muh Rasyadi. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.