Sejoli di Kabupaten Bangka Selatan Kompak Gasak Scoopy, Motor Dicat Ulang untuk Hilangkan Jejak
Hendra September 10, 2026 10:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sepeda motor Honda Scoopy milik seorang perempuan berinisial RT (52) warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali raib saat diparkir di kawasan Pasar Terminal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/9/2026) dini hari.

Polisi kemudian mengungkap pencurian tersebut dan menangkap dua terduga pelaku yang diketahui merupakan pasangan sejoli.

Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor hasil curian itu disebut dicat ulang, sementara plat nomor kendaraan dibuang.

Ketika diamankan kedua pelaku tampak pasrah. Untuk pelaku inisial ST (29) warga Kelurahan Toboali tampak beberapa kali mengelak atas dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan.

Mengenakan jaket warna abu-abu sembari memegang sebatang rokok, ST terus mengelak dirinya tak melakukan pencurian. Bahkan sampai ia digiring menuju lokasi pacarnya yang masih ada di bengkel.

Sedangkan pelaku DD (38) warga Kelurahan Tanjung Ketapang saat diamankan juga mengatakan hal serupa.

Dengan mengenakan jaket jeans motif warna abu dan putih ia terus menyangkal telah melakukan pencurian. Walaupun sepeda motor tersebut sudah di depan matanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pasar Terminal Toboali.

Sebelumnya, korban datang sekitar pukul 01.30 WIB untuk membeli ikan dengan mengendarai Honda Scoopy warna merah krem dan memarkirkannya di area pasar.

Setelah itu korban pergi menuju Pasar Desa Air Gegas menggunakan mobil pickup dan saat kembali ke Pasar Terminal Toboali, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (9/9/2026).

Imam Satriawan membeberkan, pengungkapan kasus dilakukan Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Katim Aipda Yobindra Oknanda pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi mendapat informasi bahwa seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor sedang berada di wilayah Jalan Keposang.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ST (29) warga Kelurahan Toboali bersama satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Dari hasil interogasi awal, ST mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama pasangannya, DD (38) warga Kelurahan Tanjung Ketapang.

Setelah motor berhasil diambil, bagian bodi depan sepeda motor dibuang di wilayah Jalan Parit 5 dengan maksud menghilangkan barang bukti.

Polisi kemudian mengembangkan keterangan ST dan memperoleh informasi bahwa DD sedang berada di bengkel di wilayah Desa Keposang.

“Pelaku ST mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan pelaku lain inisial DD yang merupakan kekasihnya,” jelas Imam Satriawan.

Petugas langsung bergerak menuju bengkel tersebut dan berhasil mengamankan DD. Dalam pemeriksaan awal, pria yang bekerja sebagai buruh harian itu mengakui perannya dalam perkara tersebut, yakni mengecat ulang sepeda motor hasil curian.

Selain itu, DD juga disebut membuang plat nomor kendaraan untuk menghilangkan identitas asli motor tersebut.

Kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan sejoli tersebut kemudian diamankan di Polres Bangka Selatan bersama barang bukti satu unit Honda Scoopy warna merah.

Polisi menyebut modus pencurian dilakukan dengan mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkir di area Pasar Terminal Toboali. Kendaraan yang semula berwarna merah krem itu kemudian diubah tampilannya sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak.

“DD mengakui perannya dalam perkara tersebut, yaitu melakukan pengecatan ulang terhadap sepeda motor hasil pencurian serta membuang plat nomor kendaraan dengan maksud untuk menghilangkan identitas asli kendaraan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut merupakan ketentuan mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kedua tersangka terancam dengan hukuman lima tahun pidana penjara,” tegas Imam Satriawan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.