Rafiq Al Amri Gagal Gugurkan Status Tersangka, PN Palu Nilai 5 Alat Bukti Memadai
Fadhila Amalia September 10, 2026 10:07 AM

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan diajukan Rafiq Al Amri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Nasution, di Ruang Sidang Kartika PN Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (8/9/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Pal.

Sidang putusan berlangsung singkat, dimulai sekitar pukul 11.45 WITA dan putusan dibacakan sekitar pukul 11.50 WITA.

Baca juga: 8 Terduga Pelaku Narkoba Diciduk Polres Morut, 145 Paket Sabu Disita, Satu Warga Palu

Dalam permohonannya, Rafiq Al Amri mempersoalkan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, setelah memeriksa permohonan, alat bukti serta seluruh proses persidangan, hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut ditolak seluruhnya.

Salah satu pertimbangan utama hakim berkaitan dengan kecukupan alat bukti digunakan penyidik dalam menetapkan Rafiq sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaannya, hakim menilai penyidik telah memiliki sedikitnya lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti elektronik dan barang bukti.

Kelima alat bukti tersebut dinilai memiliki keterkaitan dan persesuaian satu sama lain.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa alat bukti tersebut diperoleh melalui proses yang tidak bertentangan dengan hukum.

Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan proses penetapan Rafiq Al Amri sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.

Selain status tersangka, hakim turut mempertimbangkan tindakan penyitaan barang bukti dilakukan penyidik Subdit I Ditressiber Polda Sulteng.

Baca juga: Ekspor Durian Parigi Moutong ke Tiongkok Capai 8.162 Ton, Barantin Dorong Komoditas Sulteng Mendunia

Tak hanya itu, penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Palu.

Dengan demikian, hakim menyatakan tindakan penyitaan barang bukti oleh penyidik sah menurut hukum.

Dalam persidangan, pihak Termohon diwakili Tim Bidkum Polda Sulawesi Tengah bersama Kasubdit I, penyidik dan penyidik pembantu Subdit I Ditressiber Polda Sulteng.

Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar bahwa dalam pemeriksaan praperadilan, proses penetapan tersangka terhadap Rafiq Al Amri serta tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik dinilai telah memenuhi prosedur hukum.

Hakim menetapkan biaya perkara dalam permohonan praperadilan tersebut sebesar nihil.

Baca juga: Dirjen PHPT Ungkap Kunci PERINTIS 10 Hari, Bukan Sekadar Percepatan Layanan

Persidangan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan terkendali.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.