TRIBUNKALTIM.CO - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun untuk mendanai pembangunan infrastruktur memicu silang pendapat antara pemerintah pusat dan daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terang-terangan meminta Pemprov DKI mengkaji ulang rencana pencarian dana segar tersebut.
Dalam pandangan Menkeu, kondisi kas daerah Jakarta sejatinya masih sangat tebal dan tidak berada dalam posisi terdesak untuk menarik utang baru melalui skema obligasi.
Baca juga: Gaji ASN Dipindahkan dari BPD ke Himbara? Purbaya: Kami tak Pernah Instruksikan
Sebagai kompromi, kementerian menawarkan alternatif berupa fasilitas pinjaman lewat PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Kita menyediakan dana lewat PT SMI. Daerah bisa pinjam ke PT SMI,” tegas Purbaya.
Pernyataan Menkeu Purbaya tersebut langsung memantik reaksi keras dari jajaran legislatif DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, pasang badan membela keputusan Gubernur Pramono Anung.
Suhud menilai argumentasi pimpinan Kementerian Keuangan tersebut tampak janggal, mengingat di saat yang sama pemerintah pusat justru masih menahan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak mutlak warga Jakarta.
“Cuma ketika Pak Purbaya ngomong begitu memang rada aneh juga sih gitu. Sementara DBH ditahan gitu kan?” cetus Suhud saat memberikan keterangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Suhud menerangkan bahwa skema obligasi sejatinya dirancang sebagai instrumen pembiayaan kreatif (creative financing) yang sah ketika ruang fiskal APBD murni mulai menyempit.
Beban serta volume proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta dinilai terlalu raksasa jika hanya mengandalkan pendapatan rutin daerah.
“Obligasi kan alternatif provinsi untuk mendapatkan dana. Kenapa obligasi itu dipilih? Karena memang anggaran pembangunan kita itu, ya dalam tanda kutip kuranglah,” beber Suhud.
Guna memberikan gambaran riil, Suhud menggambarkan dinamika keuangan Jakarta layaknya pola konsumsi seseorang yang pendapatan bulannya melonjak, namun secara bersamaan tanggungan kebutuhannya membengkak jauh lebih tinggi.
“Walaupun katanya DKI ini anggarannya besar kan, tetapi yang namanya kebutuhan DKI juga kan besar. Tetap saja sama juga kayak ini, kayak wartawan, gaji naik kan gayanya naik juga. Tetap saja kurang juga. Sama, provinsi juga begitu,” serunya.
Kondisi serba terbatas itulah yang memaksa Pemprov DKI memutar otak mencari dana pendamping dari luar APBD murni.
Dalam perhitungannya, penambahan kekuatan APBD pada dasarnya dapat ditempuh lewat dua opsi utama, yakni mengajukan utang ke PT SMI atau menjual obligasi ke pasar modal.
“Pilihannya untuk menambah APBD itu bisa lewat pinjaman SMI atau menerbitkan obligasi,” kata Suhud.
Suhud kemudian membongkar akar masalah yang memicu goyahnya postur APBD DKI Jakarta hingga harus memburu pembiayaan alternatif.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah pusat sebelumnya telah memotong alokasi DBH untuk Jakarta dengan angka yang sangat fantastis, yakni menembus Rp15 triliun.
Pemangkasan sepihak ini merombak total estimasi anggaran belanja pembangunan kota.
“DBH kita itu kan kemarin dipotong Rp15 triliun kan. Harusnya APBD kita itu tahun 2025 itu Rp96 triliun, dipotong 15. Akhirnya utak-atik, utak-atik, muncullah angka Rp82,3 triliun APBD kita,” papar Suhud merinci.
Dampak domino dari penahanan dana tersebut menjalar hingga penyusunan APBD Perubahan 2026, yang mana kapasitas fiskal Jakarta makin terperosok ke angka Rp79 triliun.
Penurunan ini diperparah oleh tekanan ketidakpastian ekonomi makro serta realisasi setoran pajak daerah yang meleset dari proyeksi target awal.
“Akibatnya semua anggaran pembangunan dikurang-kurangi supaya pas gitu. Nah, muncullah angka Rp79 triliun,” tuturnya.
Untuk proyeksi APBD 2027 mendatang, kisaran anggaran sementara yang dipatok berada pada angka Rp82,3 triliun.
Baca juga: Bahlil dan Purbaya Bahas Subsidi Pertalite, Orang Kaya Bakal Dibatasi
Suhud menaruh harapan besar angka tersebut masih bisa terdongkrak naik dalam pembahasan RAPBD, dengan catatan pemerintah pusat melunasi kewajiban tunggakan DBH ke kas daerah Jakarta.
“Kan kita enggak tahu nih pemerintah pusat menurunkan enggak nih DBH DKI. Nah, kalau turun, wah alhamdulillah tuh, kita rada lega napasnya karena ada spare untuk biaya pembangunan,” terangnya.
Ia meyakini peluang pengembalian hak fiskal tersebut sangat terbuka lebar lantaran dana tersebut merupakan hak penuh Pemprov DKI dari penerimaan negara.
“Besar kemungkinannya sih, karena memang hak kita, hak DKI. Cuma besarnya berapa nanti saya cek lagi ya, saya lupa besaran piutang Jakarta ke pemerintah pusat,” kata Suhud.
Lebih mendalam, Suhud mengurai bahwa DBH disusun dari gabungan perolehan pajak yang dipungut dari wilayah Jakarta, seperti cukai rokok, pajak kendaraan bermotor, hingga pajak bahan bakar minyak (BBM).
“Jakarta dapatnya dari macam-macam, cukai rokok, dari kendaraan, bensin yang kita pakai kan ada pajaknya. Itu juga langsung. Nah, itu nanti dibalikin dalam bentuk DBH. Tapi apa yang ditarik sama apa yang dikasih kadang enggak imbang, dikasihnya sedikit,” tegas Suhud.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Suhud menegaskan Pemprov DKI tidak perlu bersusah payah mencari instrumen pinjaman atau obligasi apabila pemerintah pusat bersikap fair dengan mengembalikan dana DBH secara utuh.
“Kalau DBH dikembalikan, mungkin enggak perlu kita cari utang. Harusnya kan lu bayar, kasih DBH hak masyarakat Jakarta, kasih dong gitu kan. Giliran kita mau creative financing, dilarang. Terus gimana dong gitu?” sentilnya.
Meskipun merestui langkah Gubernur Pramono Anung berburu utang obligasi, DPRD DKI Jakarta memagari penggunaan dana tersebut dengan klausul yang amat ketat.
Suhud menegaskan seluruh hasil penerbitan obligasi wajib ditanamkan pada proyek infrastruktur fisik yang memiliki imbal hasil (return) ekonomi berjangka panjang.
“Yang pasti pertama itu untuk pembangunan infrastruktur. Tidak boleh untuk yang sifatnya subsidi, misalnya enggak boleh karena itu kan habis. Atau untuk bantuan sosial, itu enggak boleh karena begitu kita kasih, habis duitnya. Tapi untuk yang berputar,” tegas Suhud.
Dari perspektif manajemen keuangan publik, skema utang sangat ideal untuk membiayai aset fisik karena nilai kemanfaatannya dinikmati masyarakat dalam jangka panjang.
Sebaliknya, penerimaan murni daerah dari pajak warga harus sepenuhnya dikembalikan untuk sektor pelayanan mendasar.
“APBD itu diarahkan untuk pelayanan masyarakat: pendidikan, sosial, kesehatan, bantuan sosial, subsidi, segala macam itu,” paparnya.
DPRD DKI juga mewanti-wanti agar tim anggaran Pemprov DKI berhitung secara matang guna mencegah risiko cemas berupa gagal bayar (default) saat jatuh tempo.
“Harapannya DKI memastikan bisa bayar utang, jangan sampai jadi beban. Default misalnya, gagal bayar. Jangan sampai begitu, itu yang kita tidak inginkan,” pesannya.
Sebagai informasi, dalam alokasi pembahasan terkini, nilai penerbitan obligasi daerah yang diajukan Jakarta melonjak dari usulan awal Rp3,2 triliun menjadi Rp5,2 triliun dengan jangka waktu pengembalian (tenor) disepakati selama tujuh tahun.
Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan posisinya untuk tetap melangkah sesuai rencana rilis obligasi daerah, kendati Menkeu Purbaya memperlihatkan gestur penolakan.
Pramono mengakui pundi-pundi uang Jakarta memang besar, tetapi hal itu sebanding dengan rentetan target pembangunan kota yang dibebankan ke pundaknya.
“Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit,” ujar Pramono.
Baca juga: Menkeu Purbaya Buka Suara soal Isu Pemindahan Gaji PNS dari BPD ke Bank Himbara
Walau tetap membuka pintu terhadap evaluasi dari Kementerian Keuangan, Pramono memastikan draf dokumen obligasi akan tetap disodorkan ke meja pemerintah pusat.
Ia pun menyodorkan tawaran simpel apabila pemerintah pusat berkukuh menjegal izin rilis obligasi tersebut.
“Kalau sama Pak Purbaya tanggapannya apa pun saya akan dengarkan dan ikuti. Tapi saya tetap akan ajukan. Atau kalau enggak ya dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi simpel itu aja,” pungkas Pramono. (*)