125 SPPG di Lampung Disuspend karena Belum Penuhi SLHS, Kini Tinggal 62
Reny Fitriani September 10, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 125 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung sempat dikenai penghentian operasional sementara sebagai sanksi sedang.

Baca Juga: Update Gunung Anak Krakatau, 20 Kali Erupsi Sejak 4 September 2026

Sanksi tersebut berkaitan dengan kewajiban pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Data 125 SPPG itu tercantum dalam daftar SPPG Provinsi Lampung berdasarkan Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 4038/D. TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Namun, jumlah SPPG yang masih berstatus suspend kini telah berkurang.

Gede Learstone mengatakan, dari 125 SPPG yang sebelumnya masuk daftar penghentian sementara, sebanyak 63 SPPG telah mendapatkan SLHS.

Dengan demikian, saat ini tersisa 62 SPPG yang masih berstatus suspend.

"Yang tersuspend tinggal 62. Karena yang 63 sudah terbit SLHS," kata Gede Learstone, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, penghentian operasional tersebut bersifat sementara dan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan SLHS.

SPPG yang telah mengurus dan mendapatkan SLHS diperbolehkan kembali menjalankan operasional.

"Kalau sudah mengurus dan sudah terbit, maka diperbolehkan untuk operasional," ujarnya.

Sebelumnya, dalam daftar yang diterbitkan BGN, masa penghentian operasional maksimal 20 hari kalender sejak 7 September 2026.

SPPG yang belum memenuhi persyaratan diwajibkan melakukan perbaikan dan pemenuhan standar higiene sanitasi. Setelah persyaratan dipenuhi, proses tersebut akan diverifikasi oleh Kepala KPPG.

Dari 125 SPPG yang tercantum dalam daftar awal, jumlah terbanyak berada di Kabupaten Lampung Selatan dengan 58 SPPG.

Kemudian Lampung Tengah 19 SPPG, Pesawaran 13 SPPG, Lampung Timur 9 SPPG, Tanggamus 9 SPPG, Pringsewu 6 SPPG, Kota Bandar Lampung 5 SPPG, dan Mesuji 2 SPPG.

Sementara Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, dan Tulang Bawang masing-masing terdapat satu SPPG yang masuk dalam daftar.

Dengan terbitnya SLHS bagi 63 SPPG, daftar penghentian operasional tersebut kini tidak lagi menggambarkan jumlah SPPG yang masih tersuspend.

Saat ini, berdasarkan keterangan Gede Learstone, terdapat 62 SPPG yang masih harus menyelesaikan pemenuhan persyaratan SLHS sebelum kembali beroperasi.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.