Bea Cukai Sumbagbar Ungkap 176 Kg Sabu dan 106 Kg Ganja hingga September 2026
Reny Fitriani September 10, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sebanyak 176,157 kilogram sabu dan 106,721 kilogram ganja diamankan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) hingga awal September 2026.

Baca Juga: Breaking News Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 M

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari 486 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sumbagbar.

Ratusan penindakan tersebut menyasar berbagai barang ilegal, mulai dari rokok tanpa cukai, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hingga narkotika.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto mengatakan ratusan penindakan tersebut dilakukan di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu.

"Hingga awal September 2026 ini, Bea Cukai Sumbagbar telah berhasil melakuka 486 penindakan kasus meliputi peredaran rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga peredaran narkotika," ujar Bier saat konferensi pers di halaman Kanwil  Bea Vukai Sumbagbar, Kamis (10/9/2026).

Dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 47.932.816 batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter MMEA ilegal.

Selain sabu dan ganja, petugas juga mengamankan 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika serta 2,6 gram ganja sintetis.

"Untuk barang bukti narkotika, kemudian diserahkan kepada Polda dan BNN untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing," jelasnya.

Bier mengatakan, pengawasan terhadap narkotika terus dilakukan melalui intelijen, mitigasi risiko dan penyekatan pada periode tertentu.

"Kalau narkotika, memang kami melakukan penyekatan di daerah tertentu seperti pelabuhan. Biasanya kami ada periode tertentu untuk melakukan penyekatan, tentu dengan mitigasi risiko bekerja sama dengan teman-teman di Polri maupun teman-teman yang ada di BNN," kata Bier.

Menurut Bier, penyekatan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan informasi dan risiko di lapangan.

Pengawasan terhadap narkotika juga dilakukan di jalur yang menjadi pintu masuk dan lintasan menuju wilayah pemasaran di Sumatera.

Bier menjelaskan, bahwa 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter miras ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

"Jadi 44 juta batang rokok dan 5.800 liter miras yang dimusnahkan ini merupakan  barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara (BMMN)," jelasnya.

Dalam penindakan barang ilegal, Bier pohaknya terus melakukan koordinasi dan memperkuat kerja sama lintas instansi.

"Dalam setiap langkah penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN serta pemerintah daerah setempat," katanya.

Ia menegaskan sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga masyarakat sekaligus mengamankan kepentingan negara.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.