SRIPOKU.COM, MUARA ENIM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatra Selatan, pada Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan ini merupakan langkah pengembangan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Penggeledahan menyasar dua lokasi, yakni Ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Pemkab Muara Enim di Jalan Jend. A. Yani No. 16, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim di Jalan Jend. A. Yani No. 16, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Penampakan Bupati Muara Enim Edison di Gedung KPK, Kemeja Biru Pakai Masker, Status Resmi Tersangka
Proses penggeledahan diawali di ruang PBJ Setda Muara Enim sekitar pukul 09.44 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, tim penyidik memeriksa ruangan selama hampir lima jam sebelum akhirnya keluar membawa koper berisi dokumen.
Sementara itu, pemeriksaan di Kantor Dinas PUPR Muara Enim berlangsung selama enam jam hingga berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk mendalami perkara.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (10/10/2026).
"Penyidik tentunya akan menganalisis dan menelaah setiap barang bukti yang diamankan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini."
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (8/6/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka pada Selasa (9/6/2026), termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani (ABN), keponakan Bupati sekaligus pihak swasta Adi Triadi (AD), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) Cory Erin Hardi (CRH).
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Abi Nurwardani diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory Erin Hardi agar pihak swasta diuntungkan dalam proyek-proyek daerah.
Selain itu, Edison diduga menerima aliran dana komitmen sebesar 5 persen dari PT MSA dan rekanan lainnya yang ditarik secara tunai melalui orang kepercayaannya.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Edison.
Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal sangkaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).