15 Desember 2026, DPR  Sahkan UU Perampasan Aset: Saatnya Hentikan Kartel Penguasa-Kapital
Adrianus Adhi September 10, 2026 03:32 PM

Oleh: Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring, S.E., M.Si, Ketua Bidang Sosial Politik dan Ekonomi Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Profesor/Guru Besar Indonesia (DPP PERGUBI) & Guru Besar Universitas Ciputra Surabaya

Tanggal 15 Desember 2026 harus menjadi batas keberanian moral DPR RI dan pemerintah untuk menuntaskan RUU tentang Perampasan Aset. Gagasannya muncul sejak awal tahun 2000-an. PPATK menginisiasi dan menyerahkan rancangan kepada pemerintah sekitar 2008-2009, disusul draf pertama pada 2012. Presiden Jokowi mengirim SURPRES pada Mei 2023 agar RUU dibahas di DPR RI. Namun, setelah 15 tahun, rancangan belum menjadi undang-undang. Ironisnya, UU MD3 pada 2018 dapat disahkan DPR RI dengan cepat/kilat karena menyangkut struktur, kursi pimpinan, kewenangan, dan kepentingan kelembagaan DPR RI sendiri.

Bangsa ini membutuhkan keputusan tegas: aset yang berasal dari kejahatan harus dapat ditelusuri, dibekukan, dirampas melalui proses hukum yang sah, semua sitaan dikelola secara profesional, dan dikembalikan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. DPR menyatakan RUU Perampasan Aset menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2026, sedangkan Komisi III menargetkan penyelesaiannya pada Desember 2026. Publik berhak menagih bukan hanya kecepatan, tetapi mutu, keberanian substansi, serta dampak jangka pendek, menengah, dan panjang dalam menekan membesar-massipnya “industri korupsi” di Indonesia.

Negara tidak boleh hanya menghukum maksimal pelakunya (pejabat dan pengusaha), sementara kekayaan hasil korupsi tetap aman dalam jaringan keluarga, perusahaan cangkang/ afiliasinya, nominee, atau transaksi berlapis: pencucian uang, kejahatan kerusakan lingkungan, mafia pertambangan, mafia perambah hutan, korporasi transfer pricing dan under invoicing yang luarbiasa besar nilai  seperti ditemukan Jampidsus baru-baru ini sekitar Rp 2 T dan sudah berlangsung (2008-2026)yang dilakukan PT TPL Tbk (fenomena gunung es).

Korupsi Besar Tidak Pernah Bekerja Sendirian di Ruang Hampa

Korupsi berskala besar hampir tidak pernah terjadi dalam ruang kosong. Ia tumbuh ketika ada kekuasaan politik, kewenangan birokrasi, kepentingan bisnis, dan lemahnya pengawasan bersinergi dalam SATU EKOSISTEM. Duduk dan pegang kekuasaan sering membutuhkan pembiayaan; sebagian pelaku usaha menginginkan akses istimewa/me;anggar hukum; sedangkan birokrasi memegang izin, anggaran, proyek, konsesi, dan keputusan administratif. Tanpa transparansi dan integritas, kebijakan publik berubah menjadi komoditas transaksional Penguasa dengan Pengusaha. Inilah ekosistem industri korupsi politik-ekonomi: hubungan pengambil keputusan dan kepentingan ekonomi tidak lagi diarahkan/peduli bagi kepentingan umum, tetapi dibajak menjadi pertukaran keuntungan (quid pro quo). Bentuknya meliputi pengaturan tender, pemberian izin yang menyimpang, konsesi sumber daya yang tidak wajar, perlindungan hukum, fasilitas pajak transaksional, manipulasi data perdagangan, korupsi tata ruang/ketika tanah, izin dan kekuasaan diperdagangkan untuk keuntungan pengembang/real estate yang saya sebut Land Power Corruption seperti kasus Meikarta-Bekasi (2018), reklamasi laut dst. Karena itu, RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar menjadi alat mengejar koruptor setelah kejahatan terjadi, tetapi bagian reformasi tata kelola negara yang memutus insentif ekonomi kejahatan (Profit Driven Crime). Pesannya harus tegas: jabatan publik bukan modal bisnis pribadi, dan kekuatan modal tidak boleh membeli keputusan negara.

Empat Jaminan dalam UU Perampasan Aset

Pertama, kejelasan aset dan proses perampasan. UU harus menegaskan aset yang dapat dirampas, termasuk hasil langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, aset yang dialihkan atau disamarkan, keuntungan yang berkembang, serta aset pengganti. Kedua, Penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset harus berdasarkan bukti yang jelas serta dapat diuji di pengadilan. Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan kepastian usaha, pekerjaan, dan hak ekonomi masyarakat. Ketiga, pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat. Aset sitaan dan rampasan harus dikelola agar tidak rusak, hilang, atau turun nilainya dan dikembalikan kepada negara wajib diumumkan serta diaudit berkala. Keempat, kerja sama kuat dengan pengawasan. Perampasan aset membutuhkan sinergi penegak hukum, PPATK, otoritas pajak, pertanahan, kepabeanan, lembaga keuangan, dan administrasi korporasi, termasuk lembaga internasional ketika aset berada di luar negeri. Prosesnya wajib diawasi pengadilan, lembaga audit, DPR, Profesor/intelektual independent dan masyarakat sipil agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. Saya juga ingatkan tentang potensi manipulasi pasca penyitaan aset baik volume/unitnya maupun proses penjualannya ini yang saya sebut Second Layer Corruption (SLC)/ korupsi lapis kedua. Perampasan aset bukan sekadar penghukuman, melainkan sarana mengembalikan kekayaan hasil kejahatan kepada negara untuk kepentingan rakyat semesta.

Hentikan Kartel Penguasa-kapital (KPK)

KPK modus operandinya ketika kekuasaan bersekutu dengan kapital/pengusaha hitam (persengkokolan Penguasa dan Pengusaha Koruptif/ P2K), negara menanggung kerugiannya dan rakyat sengsara. Pengusaha bersih adalah mitra penting negara dalam menciptakan lapangan kerja, investasi, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi. Kritik saya ini untuk perbesar kontribusi  pengusaha Jujur dan profesional (Ethical and Trusted Entrepreneur) bagi kemajuan Indonesia. Pengusaha bersih paling dirugikan oleh kolusi: mereka dapat kalah bukan karena produk, teknologi, efisiensi, atau pelayanannya lebih buruk, melainkan karena tidak memiliki akses istimewa kepada pemegang kekuasaan. Yang harus dihentikan ialah hubungan abnormal pengusaha-penguasa yang menukar dukungan finansial dengan proyek, izin, konsesi, regulasi, perlindungan, atau fasilitas tertentu. Ekonomi yang dikuasai koneksi politik kehilangan meritokrasi pasar. Investasi menjadi mahal akibat biaya informal atau high cost politik dan ketidakpastian kebijakan. UMKM serta perusahaan patuh tersingkir, investor ragu menanamkan modal jangka panjang, sedangkan konsumen dan pembayar pajak menanggung harga persaingan yang tidak adil.

RUU Perampasan Aset bukan satu-satunya jawaban namun bisa memutus kolusi bisnis-kekuasaan yang memerlukan transparansi pemilik manfaat korporasi, keterbukaan konflik kepentingan, pengendalian gratifikasi, transparansi pendanaan politik, perlindungan pelapor, serta penegakan hukum terhadap korporasi dan pihak yang memperdagangkan pasal-pasal undang-undang, kekuasaan, maupun pengaruh. UU ini dapat menjadi pukulan telak terhadap motif utama kejahatan: menikmati keuntungan ekonomi.

Kuat terhadap Koruptor, Ketat terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan

Perampasan aset tidak boleh berubah menjadi instrumen intimidasi politik, pemerasan, atau kriminalisasi terhadap warga dan pelaku usaha sah yang berintegritas. Keseimbangan antara asset recovery dan pencegahan abuse of power bukan alasan untuk menunda tanpa batas, melainkan harus diterjemahkan ke dalam rumusan presisi: keputusan pengadilan independen, pembuktian yang dapat diuji, batas waktu pembekuan, perlindungan pihak ketiga, pengawasan berlapis, sanksi bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan, serta pemulihan penuh bagi pihak yang dirugikan oleh tindakan negara yang tidak sah. Undang-undang yang baik bukan yang paling keras bunyinya, tetapi yang paling efektif mengambil kembali hasil kejahatan dan paling sulit disalahgunakan.

15 Desember 2026: Ujian Keberanian Nurani Kemanusiaan Terdalam di DPR RI

Teman-teman di seluruh fraksi DPR RI memiliki kesempatan menorehkan sejarah. Perbedaan ideologi, kepentingan elektoral, garis partai, bahkan perintah ketua umum partai yang tidak sejalan dengan nurani rakyat harus dihentikan dan tidak urgen didengarkan ketika yang dipertaruhkan adalah uang rakyat, keadilan ekonomi, serta kepercayaan terhadap negara. Apakah para pembentuk undang-undang berani melahirkan aturan yang dapat menyentuh siapa pun, termasuk yang mengesahkan UU ini/ KORNET (KORUPSI NETWORK ELITE) serta yang memiliki kekuasaan, modal, koneksi, atau pengaruh politik? DPR RI jangan menyerahkan kepada rakyat UU ini tetapi masih berlubang, keras tetapi sewenang-wenang, atau megah dalam judul namun lemah dalam pelaksanaan, termasuk jangan ada pasal-pasal “karet” yang dirancang (by design) agar tafsirnya meringankan. Publik menuntut keberanian politik sekaligus kualitas hukum. Negara besar adalah negara yang berani membersihkan dirinya sendiri secara tegas, adil, transparan, dan tidak pandang kedudukan maupun latar belakang apapun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.