Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah buruh unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, untuk mendesak agar Rancangan Undang-undang atau RUU Ketenagakerjaan bisa memberikan keberpihakan kepada kaum pekerja, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, sejumlah buruh tampak memakai atribut lengkap dan membawa bendera masing-masing serikat pekerja. Sementara perwakilan buruh terus menyuarakan aspirasinya di atas mobil pikap menggunakan pengeras suara.
Dalam aksinya, mereka menyampaikan 10 tuntutan yakni pengesahan UU Ketenagakerjaan yang pro buruh, jaminan kepastian kerja, upah yang layak, perlindungan kerja, dan perlindungan hak pesangon dan pencegahan PHK.
Baca juga: Mantan Bupati Majalengka Bela Unjuk Rasa Mahasiswa: Wajar Ikut Pikirkan Kebijakan Negara
Selain itu, mereka juga menyampaikan tuntutan terkait kebebasan berserikat, kesejahteraan pekerja, penguatan sanksi dan penegakan hukum perlindungan pekerja perempuan hingga upskilling.
Ketua SBSI '92 Kota Bandung, Hermawan, mengatakan, dalam draft RUU Ketenagakerjaan, regulasinya justru malah merugikan kalangan buruh, sehingga buruh mendesak agar RUU itu bisa mengakomodir kepentingan kalangan pekerja yang selama ini kerap diabaikan.
"Kebanyakannya semacam copy paste Undang-undang Cipta Kerja. Padahal amanat Mahkamah Konstitusi harus undang-undang yang baru. Tapi kan fakta di lapangan masih banyak, upah masih menggunakan alpha," ujar Hermawan, Kamis (10/9/2026).
Kemudian kontrak satu tahun yang diusulkan buruh juga, kata dia, masih tetap tiga sampai lima tahun dan harus beberapa kali perpanjangan, lalu jaminan pensiun dan pesangon yang sudah inkrah sesuai putusan Mahkamah Agung masih banyak yang tidak dilaksanakan.
Ia mengatakan,setelah UU Cipta Kerja batal demi hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung, DPR punya tenggat waktu untuk mengesankan UU Ketenagakerjaan hingga Oktober 2026. Undang-undang ini harus segera diprioritaskan pembahasannya demi mencegah kekosongan regulasi di kalangan pekerja.
"Seandainya tidak ditetapkan 30 Oktober 2026, artinya ada kekosongan hukum di situ. Maka kami meminta, Panja DPR benar-benar bekerja agar kemudian DPR RI itu betul-betul mengesahkan undang-undang itu sesuai dengan aspirasi buruh pekerja," kata Hermawan.
Baca juga: Mentan Amran Ubah Aturan, Buruh Tani yang Tak Punya Sawah Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan
Atas hal tersebut, pihaknya memastikan buruh akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan tersebut karena regulasinya harus pro terhadap semua kalangan buruh, termasuk buruh di Kota Bandung.
"Hari ini kita di kota, nanti siang ki di provinsi, nah kemungkinan besar nanti kita akan ditarik ke nasional. Jadi semua sudah mendapatkan rekomendasi dari daerah kota/kabupaten," ucapnya.
Kemudian, pihaknya juga akan bergerak unjuk rasa ke Jakarta atau tingkat nasional untuk bisa menjamin bahwa aksi ini bukan untuk kepentingan elit, tetapi ada kepentingan buruh dan pekerja di setiap daerah.
#TribunBreakingNews