TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di Jawa Tengah (Jateng). Hingga September 2026, sebanyak 7.360 buruh telah dipecat dari perusahaannya.
Menurut wakil rakyat, gelombang PHK tersebut hanya isu yang dibesar-besarkan.
Sebaliknya, serikat buruh menilai, negara masih kurang maksimal dalam langkah pencegahan terjadinya PHK.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mengatakan, isu PHK di Jawa Tengah hanya merupakan isu yang dibesar-besarkan.
Ia mengakui, PHK memang terjadi di Jateng tetapi sejurus dengan hal itu, banyak pula lowongan pekerjaan baru. Artinya, ada kasus PHK, tetapi peluang kerjanya juga banyak.
Ia mencontohkan hal itu saat terjadi pemecatan besar-besaran dari PT Sritex. Perusahaan garmen memecat hampir belasan ribu buruh. Namun, selepas itu mereka bisa kembali bekerja di perusahaan lainnya di Jateng.
"Ada gelombang PHK, tapi di sisi lain ada perekrutan baru, contoh Sritex, isu PHK-nya digede-gedein, padahal karyawan Sritex yang mau banyak," ujarnya kepada Tribun di kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/9/2026).
Yudi justru berpesan kepada para buruh agar aktif meningkatkan kemampuan. Sebab, kucuran investasi perusahaan yang masuk ke Jateng merupakan perusahaan teknologi dengan tuntutan skill khusus.
Sementara, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah, Nelson Siahaan merespon lontaran pernyataan wakil rakyat tersebut.
Menurutnya, rekrutmen pekerja sehabis kena PHK tersebut tidak semudah itu.
"PHK itu pasti, tapi kalau rekrutmen itu abu-abu," ucapnya.
Ia menyebut, ambil satu contoh kasus PHK massal sebanyak 5.000 pekerja, peluang kerja barunya di lapangan hanya 500 orang.
Kemudian tidak ada jaminan pada korban PHK ini diterima. Mereka justru harus bersaing dengan pencari kerja lainnya semisal 10.000 orang.
"Coba bayangkan itu, maka dari itulah kami kurang sependapat konsep kena PHK mudah cari kerja," katanya.
Umur Picu Persoalan Baru
Menurut Nelson, para buruh yang mengalami PHK terutama dari pekerja laki-laki acapkali terkendala umur dalam mencari pekerjaan.
Kemampuan buruh atau skill yang dimiliki seringkali tidak menolong buruh. Sebab, perusahaan selalu memasang batasan usia ketika proses rekrutmen pekerja.
"Banyak itu kawan-kawan kami, skill engineer dan mekanik di perusahaan, habis kena PHK saat usia di atas 40an. Dilihat persyaratan umur saja sudah tidak masuk karena perusahaan mematok umur maksimal 35, buruh itu lantas mau makan apa?," paparnya.
Namun, ia sependapat adanya sejumlah investor yang masuk ke Jawa Tengah terutama di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kawasan Industri Kendal (KIK), lalu sejumlah perusahaan lainnya Boyolali, Solo, dan Wonogiri.
Namun, perusahaan tersebut masih dalam tahap pengerjaan semua.
"Kawan-kawan buruh yang kena PHK sekarang mereka butuh makan terus bagaimana solusinya? Inilah negara harus hadir di sini," tuturnya.
Negara Dinilai Masih Abai
Sebagai serikat, Nelson mengaku, pihaknya justru yang memiliki beban untuk menanggung aduan para buruh. Ia menilai, negara seharusnya hadir dengan menyalurkan mereka ke perusahaan lainnya.
"Kami contohkan di Jepara saat ada gelombong PHK besar (PT Samwon) akhirnya kami menghubungi pengurus di perusahaan-perusahaan yang lain supaya bisa menyalurkan ke perusahaan lainnya, kami mendorong pemerintah yang harusnya bertanggung jawab, jangan kemudian tanggung jawab dialihkan ke kami semua," tuturnya.
Baca juga: Rencana Parkir Gratis Alfamart di Banyumas, Sadewo Klaim tak Memaksa
Ia juga menilai, pemerintah kurang tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
"Kalau terjadi pelanggaran oleh perusahaan, pemerintah harus tegas. Jangan cuma sanksi administratif, disuratin gitu aja. Itu yang membuat kami kecewa," tuturnya.
Ia menilai, fenomena PHK masih berpotensi terus terjadi di Jateng dengan pertimbangan kondisi ekonomi global sekarang.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah agar melakukan pemantauan terhadap kondisi buruh terutama dari sektor garmen yang saa ini paling rentan.
"Pemerintah hadir jangan saat PHK sudah terjadi, seharusnya bisa mencegah adanya PHK," ujarnya. (Iwn)