Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Yulius dan tujuh orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan para saksi lainnya terdiri atas Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muara Enim Tarmizi Ismail, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim berinisial FIZ, YOV, EFR, DW, dan ERW, serta IS selaku pihak swasta.
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.





