SIPA Apoteker di Nunukan Harus Diperpanjang, Ada Syarat SKP yang Wajib Dipenuhi
Amiruddin September 10, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Para Apoteker di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,  diingatkan tidak mengabaikan masa berlaku Surat Izin Praktik Apoteker ( SIPA ).

Sebab, SIPA harus diperpanjang sesuai ketentuan dan proses perpanjangan tersebut memiliki sejumlah persyaratan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Heriati, mengatakan salah satu hal yang perlu diperhatikan Apoteker saat memperpanjang izin praktik adalah pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Menurut Heriati, bagi Apoteker yang baru mengurus SIPA, prosesnya dapat berlangsung relatif cepat, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Kalau SIPA fresh graduate, satu hari bisa jadi,” kata Heriati, kepada TribunKaltara.com, Kamis (10/9/2026).

Baca juga: Lulusan S1 Farmasi Bisa Langsung jadi Apoteker? Ini Penjelasan Dinkes Nunukan

Namun, kondisi berbeda dapat terjadi ketika seorang Apoteker hendak memperpanjang SIPA.

Apoteker harus mengumpulkan SKP sesuai ketentuan.

Jika jumlah SKP belum mencukupi, proses perpanjangan izin dapat mengalami kendala.

“Kalau dia belum mencukupi SKP-nya, dia belum bisa memperpanjang,” jelasnya.

Persoalan tersebut bukan hanya berdampak kepada tenaga kefarmasian. 

Menurut Heriati, keberadaan SIPA yang masih berlaku juga berhubungan dengan aktivitas pengadaan obat di Apotek.

Jika izin Apoteker penanggung jawab bermasalah, proses pengadaan dan pembelian obat juga dapat ikut terkendala.

“Kalau dia belum bisa memperpanjang, maka proses pengadaan, pembelian obat-obatan ini juga tidak bisa berlangsung,” ujarnya.

Karena itu, Heriati meminta Apoteker dan pemilik Apotek memperhatikan masa berlaku izin agar operasional Apotek tidak terganggu.

 

Baca juga: Marak Gagal Ginjal Akut, Kimia Farma Nunukan Tolak Obat Sirup dari Distributor, Apoteker Sebut ini

(*)

Penulis: Fatimah Majid

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.