SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG – Pemkot Malang menghadapi tantangan dalam menyiapkan pejabat untuk mengisi sejumlah jabatan melalui skema manajemen talenta.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebut baru sekitar 20-30 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Malang.
Apalagi, penempatan pejabat kini harus menyesuaikan persyaratan dalam sistem manajemen talenta.
“Kalau saya lihat, mungkin hanya sekitar 20 sampai 30 persen dari ASN yang ada,” kata Wahyu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (9/9/2026).
Dalam manajemen talenta, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi ASN sebelum dapat ditempatkan pada jabatan tertentu secara definitif.
Persyaratan itu antara lain berkaitan dengan kompetensi, kualifikasi hingga sertifikasi untuk jabatan tertentu.
Namun, tidak semua ASN telah memenuhi persyaratan tersebut. Kondisi inilah yang membuat Pemkot Malang tidak bisa sekadar memindahkan pejabat untuk mengisi posisi yang kosong.
“Kriteria-kriteria ini masih belum banyak dicukupi. Seperti perlu ada sertifikasi untuk jabatan tertentu."
"Itu belum tercukupi. Jadi kami mengalami kesulitan untuk bisa menjaring pejabat tertentu untuk bisa menduduki jabatan yang sesuai,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Motif Mahasiswa UB Malang yang Nekat Lompat dari Lantai 6 Gedung Fakultas Pertanian
Wahyu Hidayat mengatakan, ASN yang akan ditempatkan juga harus memenuhi spesifikasi agar dapat masuk dalam pemetaan nine box manajemen talenta.
Nine box menjadi alat evaluasi dalam manajemen talenta yang memetakan karyawan berdasarkan dua dimensi utama yakni kinerja (performance) dan potensi (potential).
Masing-masing pejabat harus melengkapi persyaratan agar bisa terjaring dalam masing-masing kotak (box) yang berjumlah sembilan (nine) tersebut. Posisi paling tinggi adalah kotak ke-9.
ASN yang berada di posisi kotak ke-9 sudah layak menjabat sebagai sekretaris daerah.
Sistem tersebut menjadi dasar Pemkot Malang untuk melihat kesesuaian ASN sebelum ditempatkan dalam suatu jabatan.
“Manajemen talenta ini kan sudah jelas. Kami permudah, tetapi untuk bisa masuk dalam nine box tersebut harus sesuai dengan spesifikasinya, kualifikasinya, kompetensinya,” jelasnya.
Sistem nine box dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. Pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan dan menetapkan setelah ada rekomendasi dari BKN.
Pemkot Malang sebelumnya telah mengajukan nama-nama pejabat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, Wahyu Hidayat mengungkapkan terdapat sejumlah usulan yang dikembalikan karena belum memenuhi ketentuan.
Pemkot Malang kemudian melakukan penyesuaian dengan mengganti calon pejabat menggunakan ASN yang dinilai lebih sesuai dengan kompetensi jabatan. Setelah dilakukan penyesuaian, nama-nama tersebut kembali diusulkan.
Baca juga: Bermunculan Kasus Developer Nakal, Komisi III DPRD Beri Deadline Dua Perumahan di Pakis Malang
Pemkot Malang kini menunggu rekomendasi untuk melanjutkan proses penempatan. Wahyu memastikan gambaran ASN yang akan ditempatkan telah tersedia.
“Akhirnya, sudah kami ganti siapa yang sesuai, lalu kami usulkan lagi. Tinggal menunggu saja rekomendasinya,” ungkapnya.
Proses tersebut mencakup jabatan mulai eselon II hingga tingkat kelurahan. Jumlah posisi yang diproses mencapai hampir 200 jabatan. Meskipun hanya ada 89 jabatan yang kosong.
“Dari eselon II sampai dengan tingkat kelurahan. Hampir 200,” katanya.
200 jabatan yang kosong itu adalah potensi. Pasalnya, jika ada pejabat yang ditunjuk untuk mengisi jabatan kosong secara definitif, maka jabatan sebelumnya akan kosong.
Rendahnya jumlah ASN yang memenuhi kompetensi menjadi bahan evaluasi Pemkot Malang.
Wahyu meminta ASN mulai meningkatkan kemampuan jika ingin mengembangkan karier dan menduduki jabatan tertentu.
ASN, kata dia, perlu mengikuti pelatihan, pendidikan dan pelatihan (diklat), maupun kegiatan peningkatan kompetensi lain yang relevan dengan jabatan yang dituju.
Selama ini, Wahyu melihat sebagian ASN cenderung berkutat pada pekerjaan rutin sehingga kurang terdorong meningkatkan kompetensi.
“Selama ini kan mereka malas mengikuti diklat maupun pelatihan. Mereka cenderung hanya melakukan pekerjaan rutin,” ujarnya.
“Nah, dengan ada manajemen talenta, mereka sekarang berlomba-lomba mencari nilai tambahnya supaya nanti nilai di kotaknya ini bisa naik,” imbuh Wahyu.
Anggota Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji mendesak agar Pemkot Malang segera mempercepat penunjukan pejabat definitif. Saat ini, ada 89 kekosongan jabatan di Pemkot Malang.
“Mengenai 89 posisi jabatan yang masih kosong, kami meminta agar proses yang sedang berjalan bisa diakselerasi dan dipercepat,” ujar Bayu.
Bayu mengatakan, pengisian kekosongan jabatan perlu segera direspon cepat karena berkaitan dengan pelayanan publik. Fraksi PKS menilai, pelayanan publik sangat penting karena berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
Pejabat yang tidak definitif dianggap belum maksimal karena adanya batasan-batasan kerja dan tanggung jawab.
Anggota Fraksi PKB, Arif Wahyudi juga memberikan dorongan yang sama agar Pemkot Malang tidak mengulur waktu mengisi jabatan kosong. Menurut Arif, Pemkot Malang telah memiliki sistem manajemen talenta untuk bisa memilih ASN menduduki jabatan definitif.
Lambatnya pengisian jabatan yang kosong disebut Arif sebagai kegagalan eksekutif mengelola organisasi. Hingga saat ini, beberapa jabatan yang tidak definitif tersebut antara lain, Sekda dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
“Eksekutif gagal menata organisasi sehingga ke bawah juga melambat,” tegas Arif.
Baca juga: Anggrek Dendrobium Jadi Primadona Batu Shining Orchid Week 2026, Laris Manis Meski Harga Naik