Polres Gresik Ringkus Pria yang Hobi Pamer Alat Kelamin ke Wanita, Sudah Beraksi Puluhan Kali
Eko Darmoko September 10, 2026 05:35 PM

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik meringkus pria yang melakukan aksi pamer kemaluan kepada pemotor perempuan di Cerme. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Aksi yang dilakukan ini merupakan eksibisionis, perilaku suka memamerkan alat kelamin pada orang lain, dia mengalami kepuasan saat memperlihatkan alat vitalnya kepada orang tidak dikenal.

Identitas pria yang memiliki kelainan seksual adalah SH berusia 38 tahun, warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Pelaku ini sudah berkeluarga, tetapi kerap memamerkan alat kelamin di hadapan para pengendara perempuan di Jalan Desa Padeg.

Salah satu korbannya yakni NH (21), yang sehari-hari melintas di jalan tersebut.

Lokasi kejadian ini berada di jalan penghubung desa Padeg menuju Desa Gedangkulut, Cerme. Diapit persawahan, kondisi jalan sepi.

Baca juga: Kebakaran Pabrik Kerupuk di Menganti Gresik, Api Muncul Akibat Minyak Tumpah dari Penggorengan

Pelaku ini mengincar para pemotor perempuan, khususnya pekerja yang masuk siang hari.

Kondisi jalan sepi, dan merupakan akses alternatif, membuat pelaku leluasa menurunkan celananya dan memamerkan alat vitalnya.

Korban pada saat itu, memberanikan diri merekam video dan memamerkan ke media sosial.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pelaku diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di Cerme.

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka rupanya telah melakukan aksi serupa sebanyak 30 kali.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah kami lakukan, tersangka melakukan tindakan ini kurang lebih sebanyak 30 kali di lokasi yang sama,” ujarnya di Mapolres Gresik, Kamis (10/9/2026) siang.

Mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak ini menjelaskan, bahwa tersangka telah melakukan aksi tak senonoh tersebut sejak Januari 2026.

Rupanya, tersangka melakukan tindakan itu lantaran kecanduan menonton film porno, meski telah berkeluarga.

“Kami saat ini berkoordinasi dengan ahli psikologi forensik dan ahli psikiatri untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf a Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak kesusilaan di muka umum, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

“Kami menghimbau masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana serupa yang dilakukan tersangka agar melaporkan kepada Satreskrim Polres Gresik,” tutupnya.

Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Layanan Polisi 110 Bebas Pulsa maupun kanal pengaduan Lapor Cak Rama Polres Gresik 081188002006.

Baca juga: Tak Sengaja Nyenggol Kawat Listrik Jebakan Tikus, Ibu dan Anak Tewas di Sawah Kasiman Bojonegoro

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.