WARTAKOTALIVE.COM-Pihak mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam buat geger di akun X miliknya yang dikelola oleh keluarga dan kuasa hukum.
Terdakwa kasus korupsi Chromebook itu tiba-tiba membagikan kode aneh di akun X miliknya pada Selasa (8/9/2026)
Kode berupa enkripsi itu kemudian membuat geger jagat para programer Indonesia lantaran disebut sebagai deadman switch.
Deadman switch (atau sakelar orang mati) adalah mekanisme keselamatan yang otomatis menghentikan atau menjalankan suatu sistem jika operator manusia tidak lagi merespons, pingsan, atau melepaskan kontrol.
X milik pria yang karib disapa Ibam itu memang tidak dikelola oleh Ibam langsung melainkan keluarga dan kuasa hukumnya.
Hal itu lantaran Ibam masih menjalani proses hukum atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi RI (Kemendikbudristek) di era Nadiem Makarim.
Ibam menyebut kode enkripsi itu berupa data korupsi Indonesia yang berhasil dikumpulkannya lewat program yang dibuatnya.
Data tersebut dia sebarluaskan ke masyarakat agar bisa diunduh. Namun data itu masih terkunci dan hanya bisa dibuka apabila dirinya sudah tidak ada atau dalam bahaya.
Hal ini dilakukan Ibam untuk melindungi dirinya yang dianggap berada dalam bahaya karena tuduhan korupsi yang tidak dilakukannya.
Pria yang pernah masuk ke dalam Fortune Indonesia 100 itu bersikeras tidak mengambil sepeserpun uang negara dari pengadaan Chromebook.
"Sejak tahun lalu, saya secara argumen telah dituduh secara tidak adil dalam kasus korupsi negara," tulis akun X Ibam.
Maka kata Ibam, untuk membalas fitnah keji itu pihaknya menghabiskan 6 bulan untuk membangun segerombolan AI agentik.
AI Agentik itu menganalisis 4700+ halaman dokumen pengadilan, memetakan 8900+ kesaksian, dan menemukan puluhan kontradiksi
"Inilah cara saya bertarung," jelasnya.
Ibam menyebut bahwa kasusnya janggal lantaran dirinya bukan pejabat pemerintah melainkan insyinyur perangkat lunak.
Dia juga telah menghabiskan lebih dari 15 tahun membangun sistem teknologi berskala besar di seluruh Eropa dan Indonesia.
Bahkan Ibam pernah memimpin tim teknik hingga 600 orang dan membantu mengembangkan startup teknologi kecil menjadi unicorn.
Pada 2016, Ibam kembali dari Eropa ke Indonesia, karena percaya teknologi berskala besar bisa membuat perbedaan nyata bagi jutaan orang di negara ini.
Enam tahun lalu, saat bekerja sebagai konsultan teknologi di bawah yayasan nirlaba, Ibam mulai memberi saran kepada Kementerian Pendidikan Indonesia tentang pembangunan platform teknologi berskala besar.
Meski gaji yang diterima hanya setengah gaji pekerjannya di luar negeri Ibam tak masalah.
"Pekerjaan sektor publik membayar jauh lebih sedikit daripada sektor swasta, dan saya mengambil potongan gaji hampir 50 persen untuk beralih. Saya baik-baik saja dengan itu," paparnya.
Baca juga: Bela Nadiem, Eks Ketua BPK Agung Firman Bongkar Cara Audit Kasus Chromebook: “Metodenya Keliru”
Sebab misi Ibam adalah membangun superapp yang berpusat pada pengguna untuk pendidikan publik, khususnya untuk guru dan sekolah negeri, jenis pekerjaan yang diabaikan sektor swasta karena tidak ada uang di dalamnya.
Namun kata dia, pada suatu titik, pejabat di kementerian meminta masukan namanya tentang salah satu rencana pengadaan mereka.
Ibam membantu mereka memahami detail teknis, berbagi apa yang saya ketahui, menyajikan pro dan kontra, serta merekomendasikan serangkaian tes yang harus mereka jalankan untuk menentukan opsi mana yang paling sesuai.
Pada saat mereka membuat keputusan akhir dan melaksanakan pengadaan, Ibam juga sudah mengundurkan diri dari pekerjaan konsultasi, jadi dia tidak terlalu memikirkannya.
Hingga tiba-tiba pada Mei 2025 rumah Ibam digerebek sebagai bagian dari penyelidikan korupsi yang baru dibuka terkait pengadaan itu.
Dua bulan kemudian, Ibam dinyatakan sebagai tersangka dan ditempatkan dalam tahanan kota karena alasan kesehatan.
Selama menjadi tahanan kota itu Ibam mengaku membuat program AI yang mampu menelusuri kejanggalan sejumlah proses hukum di Indonesia.
Bahkan dalam program tersebut memuat 9000 pernyataan saksi.
Di situ juga Ibam mengetahui adanya saksi duplikat dan dugaan pemalsuan saksi.
"Pengacara saya sekarang bisa dengan mudah menelusuri, memfilter, dan mencari melalui hampir 9000 pernyataan saksi. Kami bahkan menemukan beberapa saksi dengan kesaksian duplikat, yang menimbulkan kecurigaan adanya upaya terkoordinasi atau pemalsuan di antara mereka," jelasnya.
Pada akhirnya Ibam mengaku akan merilis AI ini ke publik.
Maka sebagai bentuk antisipasi, kode enkripsi itu dibagikannya terlebih dahulu ke publik agar apabila nyawanya terancam, program itu akan bisa tetap dirilis ke publik.
Hal ini kata Ibam bentuk tanggung jawabnya sebagai seorang programer untuk bisa memperbaiki hukum di Indonesia yang carut-marut.
"Karena pada akhirnya, saya ingin apa yang telah saya bangun membantu lebih dari sekadar diri saya sendiri. Saya percaya itu bisa meringankan beban hakim kami dan meningkatkan kualitas keadilan di seluruh sistem di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ibam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," dalam putusan banding perkara nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI tersebut dibacakan oleh Hakim Catur Irianto pada Senin (31/8/2026).