Disdukcapil Nunukan: Anak 17 Tahun Wajib Rekam KTP, Bisa Pengaruhi Kartu Keluarga
Amiruddin September 10, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Nunukan mengingatkan masyarakat, agar tidak menunda perekaman KTP elektronik, bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun.

Perekaman KTP elektronik dinilai penting bukan hanya untuk kepemilikan identitas, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap pelayanan administrasi kependudukan lainnya.

Kepala Bidang Inovasi Pelayanan dan Pemanfaatan Data  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, Muhammad Rizal, meminta masyarakat memastikan seluruh anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) yang telah berusia 17 tahun sudah melakukan perekaman.

"Pastikan bahwa seluruh anggota keluarga di dalam kartu keluarga itu sudah 17 tahun sudah melakukan perekaman," kata Rizal kepada TribunKaltara.com, Kamis (10/9/2026).

Baca juga: Mei 2026, Ribuan Warga Serbu Kantor Disdukcapil Nunukan, Paling Banyak Urus Kartu Keluarga dan KTP 

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan ketika keluarga hendak mencetak atau memperbarui dokumen kependudukan.

Misalnya, ada anggota keluarga yang sebelumnya tinggal di satu rumah, kemudian pindah ke daerah lain, tetapi belum melakukan perekaman KTP.

Ketika keluarga tersebut hendak mengurus dokumen, prosesnya bisa terkendala karena masih terdapat anggota keluarga yang belum melakukan perekaman.

"Dia belum merekam, kemudian dia keluar.

Itu tidak bisa dicetak KK-nya nanti.

Ada yang belum merekam," jelasnya.

Begitu pula ketika anggota keluarga tersebut hendak pindah domisili.

Menurut Rizal, dokumen kependudukan yang belum lengkap dapat menyebabkan proses perpindahan penduduk tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menunggu sampai membutuhkan dokumen tersebut baru melakukan perekaman.

Selain persoalan perekaman, Disdukcapil juga mengimbau masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara mandiri selama masih memungkinkan.

Rizal mengatakan pengurusan secara mandiri justru dapat membantu memastikan data yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.

"Selama bisa mengurus sendiri silakan diurus sendiri.

Karena begitu mengurus sendiri maka dokumen data yang diberikan itu lebih akurat," ujarnya.

Ia mencontohkan data pendidikan terakhir, pekerjaan hingga nama pemohon yang dapat dipastikan langsung oleh masyarakat.

Menurutnya, masyarakat jangan hanya mengejar kecepatan dengan menggunakan jasa pihak lain atau calo.

Sebab, jika kemudian terdapat kesalahan data, masyarakat sendiri yang akan menanggung dampaknya.

"Kalau calo, yang penting jadi, cepat selesai.

Tapi kalau kita begitu bermasalah, yang nanti belakangan bermasalah itu masyarakatnya," pungkas Rizal.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.