30 Desa di Kabupaten Blitar Gelar Pilkades Serentak 2026, 2 Desa Buka Pendaftaran Tahap II
faridmukarrom September 10, 2026 04:47 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Sebanyak 30 desa di 17 kecamatan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 23 November 2026.

Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Blitar 2026 kini memasuki proses setelah pendaftaran calon peserta tahap pertama selesai dilaksanakan pada awal September 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari mengatakan, dari 30 desa yang akan menggelar Pilkades, sebanyak 28 desa telah memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar.

Dalam ketentuan tersebut, setiap desa minimal memiliki dua orang pendaftar calon kepala desa.

Baca juga: 16 Tim Pelajar Berebut Gelar Bahlil Minisoccer U-17 Kediri Raya, Vinanda: Bukan Sekadar Juara

Namun, masih ada dua desa yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi syarat minimal tersebut. Kedua desa itu yakni Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, dan Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan.

Karena jumlah pendaftarnya belum mencapai minimal dua orang, kedua desa tersebut akan kembali membuka pendaftaran calon kepala desa pada tahap kedua.

Pendaftaran tahap kedua dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 15 Oktober 2026.

"Ada dua desa yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi syarat dan akan dibuka pendaftaran tahap dua. Dua desa yang belum memenuhi jumlah pendaftar, yaitu, Desa Kuningan Kanigoro dan Desa Panggungduwet Kademangan," kata Tantowi, Kamis (10/9/2026).

Dua Desa di Blitar Punya Lebih dari Lima Pendaftar
Sementara itu, dari 28 desa yang telah memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar, terdapat dua desa yang justru memiliki jumlah pendaftar lebih dari lima orang.

Kedua desa tersebut yakni Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, dan Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari.

Tantowi menjelaskan, sesuai ketentuan, jumlah calon kepala desa yang dapat mengikuti Pilkades maksimal lima orang.

Karena jumlah pendaftar di kedua desa tersebut lebih dari lima orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan untuk menentukan calon yang memenuhi syarat dan dapat ditetapkan sebagai peserta Pilkades.

"Dua desa ini harus ada seleksi tambahan untuk menentukan jumlah maksimal peserta, yaitu, lima orang," kata Tantowi.

Penetapan Calon Pilkades Blitar Dilakukan September

Tahapan berikutnya adalah penetapan calon kepala desa. Untuk 28 desa yang jumlah pendaftarnya telah memenuhi persyaratan dan tidak membutuhkan seleksi tambahan, penetapan calon dijadwalkan pada 25 September 2026.

Sementara itu, khusus Desa Bululawang dan Desa Tulungrejo yang memiliki jumlah pendaftar lebih dari lima orang, penetapan calon akan dilakukan setelah proses seleksi tambahan.

"Untuk desa yang sudah memenuhi persyaratan, penetapan calon dilakukan di 25 September 2026. Sedang untuk dua desa yang harus melaksanakan seleksi tambahan karena jumlah lebih dari lima orang, penetapan calonnya pada 28 September 2026," ujarnya.

Dengan tahapan tersebut, seluruh proses diharapkan berjalan sesuai jadwal sehingga Pilkades Serentak Kabupaten Blitar 2026 dapat digelar pada 23 November 2026.

Sebanyak 30 desa di 17 kecamatan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut dengan tahapan pendaftaran dan seleksi calon yang berlangsung secara bertahap. (sha)

(Samsul Hadi/tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.