Curi Penerimaan APBN, Maraknya Rokok Ilegal Diprediksi Pangkas DBH untuk Lampung
Noval Andriansyah September 10, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung — Maraknya peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal di tengah masyarakat berpotensi merusak ketahanan ekonomi serta kapasitas fiskal daerah di Provinsi Lampung.

Baca juga: Rokok dan Miras Ilegal Rp68,8 Miliar Dimusnahkan, Sisi Kesehatan Konsumen Dipertaruhkan

Maraknya transaksi produk tanpa pita cukai resmi ini secara langsung memangkas porsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang seharusnya diterima pemerintah daerah untuk membiayai program kesehatan publik dan fasilitas sosial. 

Selain menggerus pendapatan daerah, mengonsumsi produk ilegal berharga murah tersebut memicu ancaman serius bagi keselamatan fisik masyarakat akibat penggunaan bahan baku yang tidak teruji laboratorium.

Sorotan terhadap dampak sistemik ini mengemuka seiring aksi pemusnahan 44,6 juta batang rokok serta 5.800 liter miras ilegal senilai Rp68,88 miliar oleh Bea Cukai pada Kamis (10/9/2026).

Guru Besar Bidang Ekonomi Publik dan Fiskal FEB Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Marselina Djayasinga, merinci bahaya laten kebiasaan membeli barang bodong ini terhadap dompet daerah maupun kondisi kesehatan konsumen bawah.

Pemusnahan barang bukti secara hybrid tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung di Jalan Gatot Subroto No. 5, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, serta lokasi pemusnahan utama di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun total barang yang dimusnahkan mencakup 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan periode semester II-2025 hingga semester I-2026, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp44,65 miliar.

Prof. Marselina menjelaskan bahwa rokok merupakan salah satu komoditas vital penerimaan perpajakan dalam APBN melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

“Pendapatan negara yang dicuri dari kegiatan rokok ilegal itu sebenarnya bukan hanya persoalan uang nasional. Sebab penerimaan cukai rokok dalam APBN nantinya disalurkan kembali ke daerah. Kalau penerimaan negara berkurang, jatah bagi hasil yang diterima Provinsi Lampung juga otomatis lebih kecil,” ujar Marselina, Kamis (10/9/2026).

Ketika rokok beredar tanpa pita cukai, transaksi tersebut hilang dari catatan pajak. Dampaknya terhadap masyarakat memang tidak selalu terlihat langsung di dompet harian, namun berpengaruh signifikan pada kemampuan APBD membiayai infrastruktur dan layanan kesehatan gratis. Secara ringkas, dampak ekonomi rokok ilegal meliputi:

Berkurangnya kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan fasilitas umum.

  • Menurunnya alokasi DBH CHT bagi daerah penghasil dan perlintasan.
  • Hilangnya potensi pendapatan negara yang menjadi sumber pembiayaan subsidi publik.
  • Harga Murah yang Memperdaya Konsumen

Satu di antara pemicu utama maraknya peredaran rokok ilegal adalah faktor harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk resmi, sehingga sangat diminati oleh masyarakat yang sensitif terhadap harga.

“Produk ilegal disukai karena harganya murah tanpa beban PPN dan cukai. Hal ini membuat pengonsumsi rokok legal perlahan beralih ke rokok ilegal,” katanya.

Oleh karena itu, pemberantasan rokok dan miras ilegal tidak cukup hanya mengandalkan razia terhadap produsen atau distributor, tetapi juga harus menyentuh tingkat konsumen.

Edukasi Kesehatan Lebih Menyentuh Pragmatisme Warga

Prof. Marselina menekankan bahwa sosialisasi ke masyarakat sebaiknya tidak lagi berfokus pada narasi kerugian keuangan negara, sebab masyarakat yang pragmatis cenderung tidak peduli pada isu tersebut.

“Kalau hanya dikatakan negara rugi, masyarakat mungkin tidak peduli. Tetapi kalau disentuh dari sisi kesehatan, itu jauh lebih menggugah. Rokok ilegal tidak memiliki kepastian formulasi bahan baku (ingredient), kadar tar, dan nikotin yang terukur. Kandungan tidak jelas inilah yang sangat berbahaya,” tegasnya.

Pengawasan Rutin dan Kanal Pengaduan Publik

Guna menghentikan rantai peredaran barang berbahaya ini, pemerintah didesak untuk memperketat pengawasan secara konsisten di titik-titik rawan perlintasan seperti pelabuhan, bandara, terminal, hingga pasar eceran.

“Pengawasan harus tetap dan rutin, jangan hanya gencar saat ada operasi pemusnahan saja,” tambah Marselina.

Selain itu, pemerintah perlu menyediakan kanal pengaduan publik yang responsif agar masyarakat yang melihat perdagangan rokok atau miras ilegal dapat melapor dengan mudah dan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

(Tribunlampung.co.id/Bintang Puji Anggraini)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.