TRIBUNWOW.COM - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait permohonan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo.
Sidang pada Kamis (10/9/2026) beragendakan duplik dan dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak Pemohon.
Dalam persidangan, Termohon tidak mengajukan duplik dan memilih tetap pada jawaban yang sebelumnya telah disampaikan.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan kemudian mempersilakan pihak Roy Suryo menyerahkan alat bukti sekaligus menghadirkan ahli.
Kubu Roy menghadirkan dua ahli, yakni Ahli Hukum Pidana Didit Wijayanto dan Auditor Senior Eddy Hary Susanto. Keduanya terlebih dahulu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan hakim.
Baca juga: Tim Hukum Jokowi Gugat Pasal 163 KUHAP Baru ke MK, Soroti Praperadilan Berulang Roy Suryo
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pihaknya menghadirkan ahli hukum pidana serta ahli keuangan dan auditor.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dari kubu Pemohon, sebelum nantinya pihak Termohon dan Turut Termohon mendapat kesempatan bertanya kepada kedua ahli.
Roy Suryo sendiri tidak hadir langsung di ruang sidang dan hanya tim kuasa hukumnya yang mengikuti jalannya persidangan.
Dalam perkara ini, Termohon adalah Kapolda Metro Jaya cq Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kemneg cq Penyidik. Sementara Turut Termohon I adalah Kejati Jakarta dan jajaran JPU, sedangkan Turut Termohon II adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Baca juga: Nikita Mirzani Tagih Utang Rp200 Juta ke Giorgio, Kuasa Hukum Minta Tempuh Jalur Hukum
(*)