Rokok dan Miras Ilegal Rp68,8 Miliar Dimusnahkan, Sisi Kesehatan Konsumen Dipertaruhkan
Noval Andriansyah September 10, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Suara gemeretak kaca pecah memenuhi udara pagi saat gilingan roda alat berat melindas ribuan botol minuman keras ilegal di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

Baca juga: Bea Cukai Sumbagbar Siapkan K9 dan X-Ray Portable Deteksi Rokok Ilegal hingga Narkoba

Hanya beberapa meter dari lokasi geledak miras yang hancur, asap pekat membubung tinggi dari dalam tong drum besi berisi puluhan juta batang rokok ilegal yang dibakar secara simbolis.

Di area terbuka yang berbatasan langsung dengan permukiman padat Bandar Lampung, yang berpenduduk 1,2 juta jiwa ini, tumpukan barang haram senilai Rp68,88 miliar milik negara resmi dilenyapkan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Kanwil DJBC Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung menggelar pemusnahan massal terhadap 44.698.060 batang rokok ilegal serta 5.893,73 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp68,88 miliar.

Selain pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan periode semester II-2025 hingga semester I-2026 tersebut, instansi kepabeanan ini juga merilis capaian pengungkapan 486 kasus kejahatan lintas wilayah, termasuk penyitaan 176,15 kg sabu, 106,72 kg ganja, 15.007 butir ekstasi, 5,91 kg etomidate, dan 3.100 butir psikotropika.

Prosesi seremonial perusakan barang bukti secara hybrid berpusat di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar yang bertempat di Jalan Gatot Subroto No. 5, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, serta lokasi pemusnahan utama di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan penghancuran barang bukti ini dilaksanakan secara simultan pada Kamis, 10 September 2026 pukul 09.00 WIB.

Kegiatan penindakan hukum dan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto.

Sosok birokrat senior Kementerian Keuangan yang pernah mengemban amanat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dan berlatar belakang pendidikan Magister Hukum Ekonomi Universitas Indonesia tersebut kini membawahi wilayah kerja strategis yang mencakup Provinsi Lampung dan Bengkulu.

Pemusnahan puluhan juta batang rokok serta ribuan liter miras ilegal ini merupakan tindak lanjut atas penetapan status Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari penindakan terpadu selama kurun waktu Agustus 2025 hingga Juni 2026.

Penindakan terbagi atas kontribusi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sebanyak 15.270.832 batang rokok dan 401,5 liter MMEA, serta Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung yang menyita 29.427.288 batang rokok dan 5.497,23 liter MMEA.

Tingginya angka peredaran rokok dan miras ilegal di koridor Lampung-Bengkulu dipicu oleh posisi geografis Lampung sebagai pintu gerbang utama perlintasan Sumatra–Jawa yang kerap dimanfaatkan sindikat perdagangan gelap.

Ancaman Keselamatan

Peredaran rokok dan miras tanpa pita cukai resmi menimbulkan administrative loss yang merugikan keuangan negara sekaligus mengancam keselamatan fisik konsumen kelas bawah. 

Guru Besar Bidang Ekonomi Publik dan Fiskal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila), Prof. Dr. Marselina Djayasinga menilai, maraknya pengonsumsian rokok ilegal di tengah masyarakat terjadi karena dorongan harga yang relatif murah akibat menghindari PPN dan cukai.

"Pengawasan tidak boleh hanya menggunakan narasi 'negara rugi' karena masyarakat awam kerap tidak peduli. Edukasi kesehatan jauh lebih efektif."

"Rokok ilegal tidak memiliki kepastian formulasi bahan baku (ingredient), tanpa kontrol kadar tar dan nikotin yang terukur, sehingga racun zat kimianya sangat berbahaya bagi tubuh konsumen," tegas Prof. Marselina, Kamis.

Ia menambahkan bahwa hilangnya penerimaan cukai dalam APBN secara tidak langsung memangkas alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang seharusnya disalurkan kembali ke daerah untuk membiayai layanan kesehatan warga.

Aksi tegas pemusnahan barang ilegal ini sendiri berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan dan cukai senilai Rp44,65 miliar.

Jika barang-barang ilegal ini lolos ke pasaran, daya beli masyarakat pada produk legal berizin resmi akan tergerus, yang pada akhirnya menekan kapasitas fiskal daerah dalam mendanai pembangunan infrastruktur publik serta fasilitas kesehatan masyarakat.

Ia mendorong pengawasan dilakukan di berbagai titik yang berpotensi menjadi jalur masuk dan distribusi rokok ilegal, termasuk pelabuhan, bandara, pasar, hingga tempat-tempat perdagangan.

Operasi atau razia secara rutin dinilai penting agar para pelaku tidak memiliki ruang untuk kembali menjalankan aktivitas ilegal.

Perlu Kanal Pengaduan yang Mudah Diakses

Marselina juga menilai, pemerintah perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, masyarakat terkadang mengetahui adanya perdagangan ilegal, tetapi tidak mengetahui harus melapor kepada siapa.

Kanal tersebut, harus benar-benar berfungsi dan ditindaklanjuti oleh aparat terkait.

“Jangan sampai ada kanal pengaduan, tetapi ketika dilaporkan tidak ada tindak lanjut,” tuturnya.

Perkuat Terobosan Teknologi

Guna mempersempit ruang gerak penyelundupan di jalur distribusi darat dan laut, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memperkuat terobosan teknologi pengawasan.

Selain menyiagakan instrumen X-ray portable mobile di titik-titik penyekatan perlintasan barang, kemampuan pelacakan Unit Anjing Pelacak K9 yang semula berfokus pada deteksi narkotika kini diperluas untuk mendeteksi aroma racikan tembakau rokok ilegal.

Di sisi lain, pihak akademisi mendorong pemerintah daerah untuk membangun kanal pengaduan publik terpadu yang mudah diakses serta rutin menggelar razia terjadwal di pasar eceran, agen pelabuhan, hingga terminal guna memastikan efek jera bagi distributor.

Kerja sama penindakan barang kena cukai ilegal ini melibatkan sinergi erat antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung bersama instansi penegak hukum serta pemerintah daerah, meliputi Kejaksaan Tinggi, Polda Lampung, TNI, BNNP Lampung, BIN, dan Pemprov Lampung.

Sementara untuk penanganan barang bukti kejahatan tindak pidana narkotika, pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilanjutkan oleh penyidik Kepolisian Daerah dan BNNP Lampung sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto / Bintang Puji Anggraini )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.