PROHABA.CO, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, secara resmi membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatannya sebagai Inspektur Aceh.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Mualem tertanggal 8 September 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, membenarkan adanya penerbitan surat keputusan pembebasan tugas struktural tersebut saat melansir konfirmasi Serambinews.com, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan isi surat keputusan gubernur, langkah pembebasan sementara ini ditempuh semata-mata demi kelancaran proses pemeriksaan terhadap Abdullah.
Ia diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis, Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan Sementara
Baca juga: Hujan Deras Disertai Petir, Listrik Rumah Warga Gosong Telaga Barat Aceh Singkil Padam
Pelanggaran tersebut diketahui memiliki ancaman hukuman disiplin kategori tingkat berat.
Masa pembebasan sementara dari jabatan Inspektur Aceh ini berlaku efektif terhitung sejak Rabu (9/9/2026) hingga nantinya diterbitkan keputusan final mengenai penjatuhan hukuman disiplin.
Meskipun sedang menjalani masa pembebasan tugas struktural, pemerintah memastikan bahwa Abdullah tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Aceh belum mengumumkan siapa pejabat pelaksana tugas atau penanggung jawab baru yang akan mengisi posisi Inspektur Aceh untuk menggantikan Abdullah selama masa pemeriksaan berlangsung.
Proses penunjukan pejabat pengganti tersebut nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut guna memastikan roda pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Aceh tetap berjalan optimal.
(Serambinews.com/Rianza Alfandi)
Baca juga: Mualem Tegaskan Pergantian Sekda Aceh Bukan karena Masalah, Sebut Bagian dari Penyegaran
Baca juga: Mualem Dorong Percepatan Palayaran Krueng Geukueh-Penang Melalui Pergub