Refly Harun: Hakim Bisa Kabulkan Ganti Rugi Roy Suryo Rp206 Juta, Tak Tunduk SEMA
Muhammad Zulfikar September 10, 2026 05:36 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Roy Suryo menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat menggali rasa keadilan dalam memutus permohonan ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, seusai sidang praperadilan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Baca juga: Ahli Pidana di Sidang Roy Suryo: Hakim Bukan Sekadar Corong Undang-Undang, Bisa Menemukan Hukum

Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang dibacakan pada 7 Juli 2026.

Dalam permohonan terbaru, Roy Suryo meminta ganti kerugian Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil dan immateriil.

Kubu Roy juga memasukkan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II setelah permohonan ganti kerugian sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan pihak yang harus dilibatkan dalam perkara.

Baca juga: Kehadiran Jokowi di Sidang Ijazah Dinilai Krusial, Kuasa Hukum Roy Suryo: Jika Tidak, Perkara Rontok

Dua Ahli Dihadirkan

Dalam persidangan Kamis, kubu Roy Suryo menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana Didit Wijayanto dan auditor senior Eddy Hary Susanto.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah dasar hukum dan besaran ganti kerugian yang dapat diberikan kepada pemohon.

Refly mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 masih dapat dijadikan pedoman sepanjang ketentuan tersebut belum dinyatakan tidak berlaku.

PP tersebut mengubah ketentuan mengenai ganti kerugian dalam KUHAP lama, termasuk menetapkan besaran ganti kerugian paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp100 juta untuk kategori tertentu.

“Kita tahu bahwa PP itu memang dibentuk dalam rezim KUHAP yang lama. Tetapi dalam hukum, sepanjang dia dinyatakan masih berlaku, maksudnya tidak dibatalkan, maka PP itu bisa dipedomani,” ujar Refly.

Namun, menurut Refly, hakim tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam menentukan besaran ganti kerugian.

Ia menilai batas maksimal Rp100 juta yang tercantum dalam PP 92/2015 dibuat dalam konteks ekonomi sekitar 11 tahun lalu. Karena itu, menurut dia, terdapat alasan untuk mempertimbangkan nilai kerugian yang lebih besar.

“Sehingga bisa saja yang tadinya PP membatasi maksimal plafon Rp100 juta untuk ganti kerugian sebagaimana dialami Mas Roy Suryo, bisa saja hakim kemudian karena rasa keadilan, PP itu sudah 11 tahun, kemudian nilai-nilai ekonomi sudah berubah sedemikian rupa, maka apa yang kami klaim, apa yang kami mintakan ganti rugi sebesar Rp206 juta sangat mungkin bisa dikabulkan,” ujar Refly.

Baca juga: Sidang Praperadilan Ganti Rugi, Roy Suryo Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Auditor

Persoalan KUHAP Baru

Persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah memberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. KUHAP baru secara khusus mengatur hak atas ganti rugi dalam Pasal 173 sampai Pasal 175.

Pasal 173 KUHAP baru menyatakan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenai tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.

Untuk tuntutan ganti rugi atas penangkapan, penahanan, atau tindakan lain yang tidak sah, ketentuan tersebut juga menyebut mekanisme pemeriksaannya melalui praperadilan.

Di sisi lain, Pasal 361 KUHAP baru mengatur ketentuan peralihan. Perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan atau penuntutan ketika KUHAP baru berlaku pada prinsipnya diselesaikan berdasarkan KUHAP lama. Sementara perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai pemeriksaannya juga memiliki ketentuan peralihan tersendiri.

Kondisi transisi tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam perkara Roy Suryo, terutama dalam menentukan aturan mana yang menjadi dasar pengajuan dan penilaian tuntutan ganti kerugian.

Kubu Roy Persoalkan SEMA Mahkamah Agung

Selain besaran ganti kerugian, Refly menyoroti persoalan hubungan antara proses praperadilan dan pelimpahan perkara pokok ke pengadilan.

Dalam pernyataannya, Refly meminta hakim tidak menjadikan surat edaran Mahkamah Agung sebagai alasan otomatis untuk menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, terdapat pembaruan penting terkait aturan yang dimaksud. Jika yang dimaksud adalah ketentuan Mahkamah Agung mengenai praperadilan setelah perkara pokok dilimpahkan, aturan yang relevan saat ini adalah SEMA Nomor 3 Tahun 2026, bukan SEMA Nomor 3 Tahun 2016. SEMA 3/2026 ditetapkan pada 18 Agustus 2026 dan secara khusus mengatur pelimpahan serta penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.

Dalam SEMA 3/2026 disebutkan bahwa apabila permohonan praperadilan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan, permohonan tersebut tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Refly menilai pendekatan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip independensi hakim.

“Yang ketiga yang ingin saya highlight adalah bahwa tidak sepatutnya hakim praperadilan, hakim tunggal tunduk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/2016 yang memerintahkan agar setelah kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ya, kalau konteksnya Mas Roy, maka permohonan praperadilan tetap diregistrasi, tetap diperiksa, tapi diputus dengan putusan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO,” ujar Refly.

Refly menilai hakim harus tetap menjalankan prinsip independensi kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara.

“Nah, ini kita imbau, ya, dan berdasarkan pendapat ahli tadi, hakim tidak tunduk pada itu. Kalau hakim tunduk pada itu, maka dia kemudian tunduk pada intervensi dari pihak luar,” katanya.

“Dan ini tidak sesuai dengan asas atau prinsip the independence of judiciary yang sudah merupakan prinsip dalam konstitusi, tidak hanya prinsip dalam undang-undang, karena diangkat dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945,” lanjut Refly.

Baca juga: Alumni Fakultas Hukum UI Ungkap Jokowi Dirugikan karena Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang

Polda Metro Minta Permohonan Ditolak

Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebagai Termohon meminta hakim menyatakan permohonan ganti kerugian Roy Suryo tidak dapat diterima.

Dalam jawaban di persidangan, pihak termohon menilai permohonan tersebut prematur karena perkara pidana pokok Roy Suryo masih berjalan. Polda Metro juga mempersoalkan dasar hukum dan pembuktian atas tuntutan ganti kerugian Rp206 juta.

Perbedaan pandangan tersebut membuat perkara ganti kerugian Roy Suryo tidak hanya menyangkut besaran uang yang diminta, tetapi juga menyentuh persoalan hukum acara pidana dalam masa transisi dari KUHAP lama ke KUHAP baru.

Latar Belakang Perkara

Rencana pengajuan Praperadilan Jilid 5 ini merupakan upaya Roy Suryo untuk memperbaiki materi gugatan ganti rugi yang sebelumnya kandas di Praperadilan Jilid 3 pada awal Agustus 2026.

Kala itu, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima (NO) dengan alasan kurangnya pihak termohon.

Hakim berpendapat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seharusnya turut disertakan dalam gugatan sebagai pihak yang berwenang mengeksekusi pembayaran ganti rugi dari kas negara.

Dalam permohonan ganti rugi tersebut, Roy Suryomenuntut ganti rugi total sebesar Rp 206 juta, terdiri dari Rp 106 juta materiil dan Rp 100 juta immateriil, menyusul putusan praperadilan pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya adalah tidak sah.

Roy Suryo telah berkomitmen jika uang ganti rugi tersebut dikabulkan, seluruhnya akan disumbangkan ke panti asuhan sebagai bentuk perlawanan moral terhadap abuse of power.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.