Penyebab Dapur MBG di Way Halim Gunungsulah Ditutup, Total 125 SPPG Tak Beroperasi
Noval Andriansyah September 10, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Way Halim Gunungsulah 6 di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung dihentikan sementara operasionalnya setelah terbukti belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Baca juga: 125 SPPG di Lampung Disuspend karena Belum Penuhi SLHS, Kini Tinggal 62

Penghentian sementara fasilitas penyedia makanan bagi siswa sekolah ini berlaku seiring terbitnya Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 4038/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026. 

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Kamis (10/9/2026), tidak ada lagi aktivitas olah bahan pangan maupun kesibukan pengangkutan tempat makan ke armada distribusi.

Penutupan unit di Way Halim tersebut menambah panjang daftar 125 SPPG se-Provinsi Lampung yang dikenakan sanksi sedang berupa pembekuan izin operasional sementara akibat kendala kelayakan standar higienitas.

Kebijakan tegas ini berdampak pada terhentinya pasokan asupan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ribuan penerima manfaat di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.

Kondisi dapur MBG yang biasanya riuh oleh aktivitas memasak sejak dini hari kini tampak lengang. Di lokasi, hanya terlihat seorang perwakilan pengelola dapur yang sedang mendampingi dua petugas PLN melakukan perbaikan instalasi listrik yang sempat terputus akibat tertarik badan truk.

Seorang petugas dapur di lokasi membenarkan terhentinya seluruh proses olah pangan. Selain bersamaan dengan kebijakan kegiatan belajar siswa yang sedang dilakukan secara daring dari rumah, faktor utama penghentian kegiatan adalah pemenuhan kelengkapan administratif standar kesehatan lingkungan yang belum tuntas.

"Lagi tak beroperasi karena anak sekolah sedang belajar di rumah. Selain itu, kemarin dapur memang belum ada SLHS-nya. Pengurusan dokumennya sudah diajukan sejak Selasa (8/9/2026) lalu oleh pengelola," ujar petugas, yang enggan disebut namanya itu, Kamis (10/9/2026).

Pihak pengelola dapur menyatakan, telah merampungkan pengajuan berkas SLHS ke instansi terkait dan kini sedang menunggu terbitnya izin resmi tersebut agar distribusi makanan bergizi ke sekolah-sekolah dapat segera dipulihkan.

Penerbitan SLHS tersebut diperkirakan memakan waktu hingga 20 hari kerja.

125 SPPG se-Lampung Kena Sanksi Pembekuan Sementara

Pemberhentian sementara dapur Way Halim Gunungsulah 6 merupakan bagian dari langkah penertiban serentak oleh BGN terhadap unit pelayanan gizi yang belum memenuhi syarat higienis di wilayah Lampung.

Di Kota Bandar Lampung sendiri, terdapat lima unit SPPG yang harus menghentikan kegiatannya sementara, yakni:

  • SPPG Panjang Selatan 3 (Kecamatan Panjang)
  • SPPG Sukabumi 8 (Kecamatan Sukabumi)
  • SPPG Segalamider (Kecamatan Tanjungkarang Barat)
  • SPPG Sumur Putri 4 (Kecamatan Telukbetung Selatan)
  • SPPG Gunungsulah 6 (Kecamatan Way Halim)

Secara keseluruhan di tingkat provinsi, Kabupaten Lampung Selatan menjadi daerah dengan jumlah dapur dibekukan terbanyak mencapai 58 SPPG, disusul Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 19 SPPG.

Sanksi pembekuan sementara juga dijatuhkan kepada dua SPPG di Mesuji, serta masing-masing satu SPPG di Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, dan Way Kanan.

Seluruh unit SPPG yang terdampak diwajibkan menyelesaikan seluruh pemenuhan sertifikasi standar kebersihan dan sanitasi baku sebelum diizinkan kembali memproduksi serta menyalurkan bantuan makanan bergizi kepada para siswa.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.