Kasus Lingkungan Hidup: Bareskrim Limpahkan PT TBS dan 2 Tersangka, Ada 2 Ekskavator
Acos Abdul Qodir September 10, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan PT TBS dan dua tersangka perorangan dalam perkara dugaan pelanggaran lingkungan hidup ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara.

Pelimpahan dilakukan setelah perkara dinyatakan P21, atau berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas PT TBS, Direktur PT TBS berinisial NC, dan Manajer PT TBS berinisial FH.

Selain tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti berupa dua ekskavator, satu buldoser, dan sejumlah dokumen perusahaan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga,” kata Irhamni di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan dalam dua tahap di Kejari Sibolga.

Tahap pertama berlangsung pada Jumat (28/8/2026), sedangkan tahap kedua dilakukan pada Sabtu (29/8/2026).

Dalam proses tersebut, penyerahan barang bukti sempat terkendala mobilisasi ekskavator.

Dengan pelimpahan ini, perkara dugaan pelanggaran lingkungan hidup tersebut masuk ke tahap penuntutan di Kejari Sibolga.

Baca juga: Polri Didesak Telusuri Aliran Dana 138 Tersangka Karhutla & Ungkap Pihak yang Membiayai

Irhamni menambahkan, Bareskrim akan menindak perkara pelanggaran lingkungan hidup yang dinilai merugikan masyarakat.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.