Baca juga: Polda Sumsel Amankan 1,28 Juta Liter BBM Ilegal dan 129 Tersangka, Hasil Ungkap Kasus Tahun 2026
SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap seorang sopir truk yang tertangkap tangan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan atau sulingan ilegal asal Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (10/9/2026).
Terdakwa bernama Edi Susanto terbukti bersalah membawa muatan sebanyak 10.000 liter minyak sulingan ilegal yang menyerupai bensin namun tidak memenuhi standar mutu resmi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta meniru atau memalsukan bahan bakar minyak sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan, Kamis (10/9/2026).
Selain hukuman badan selama satu tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 205 juta kepada terdakwa.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 81 hari.
Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula pada 4 Mei 2026 lalu.
Sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Adi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk memuat BBM hasil sulingan ilegal di sebuah gudang di wilayah Keluang, Muba.
Lantaran belum hafal rute, terdakwa membuat titik temu dengan Adi di Simpang A7 Cawang sebelum akhirnya digiring menuju lokasi penimbunan dan penyulingan minyak ilegal.
Setelah muatan 10 ribu liter tersebut penuh di dalam bak truk, terdakwa menghubungi pemilik minyak bernama Rekxy Arismunandar guna menanyakan alamat tujuan bongkar.
Untuk sekali jalan pengangkutan ilegal tersebut, terdakwa mengaku diupah berkisar Rp 500.000 hingga Rp 700.000.
Dari pengakuannya di persidangan, Edi ternyata sudah melakoni aksi haram mengangkut BBM sulingan milik Rekxy sebanyak tujuh kali.
Sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa berangkat mengemudikan truknya menuju koordinat lokasi (shareloc) tujuan yang dikirimkan pemesan.
Di tengah perjalanan, ia sempat beristirahat sejenak di sebuah warung di kawasan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Nahas, pelarian muatan ilegal itu terhenti saat terdakwa melintas di depan Gerbang Tol Musi Landas.
Ketika ia berhenti sejenak untuk buang air kecil, tim dari Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel langsung melakukan penyergapan dan pengamanan.
Saat diinterogasi petugas di lapangan, terdakwa mulanya berdalih mengangkut minyak jenis solar.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi perizinan angkutan serta surat keterangan asal-usul minyak, ia tidak dapat berkutik lantaran tidak memiliki satupun dokumen sah.
Kasus ini semakin diperkuat dengan hasil uji Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 41/KKF/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Berdasarkan uji sampel tersebut, cairan minyak yang diangkut terdakwa disimpulkan sebagai BBM jenis bensin (gasoline) dengan kadar Research Octane Number (RON) hanya 76.
Angka tersebut jauh di bawah standar minimal bensin yang dipasarkan di Indonesia, yakni RON 90, sehingga dinyatakan ilegal serta tidak memenuhi mutu kelayakan.