3 Korporasi Divonis Bayar Rp 364,2 M terkait Kasus Korupsi TaniHub, Terdakwa & Jaksa Pikir Banding
Tribun-video September 10, 2026 08:12 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi investasi TaniHub Group, Kamis (10/9/2026).Ketiga korporasi tersebut merupakan pihak yang terlibat dalam perkara pengelolaan dana investasi oleh MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub Group.Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara dengan total mencapai Rp364,2 miliar.Usai pembacaan vonis, majelis hakim menanyakan sikap pihak terdakwa korporasi terhadap putusan tersebut.Perwakilan PT Tani Group Indonesia menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.Majelis hakim kemudian mengajukan pertanyaan serupa kepada jaksa penuntut umum.Jaksa juga menyatakan masih pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.Dengan sikap tersebut, baik pihak terdakwa korporasi maupun jaksa belum menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.Selanjutnya, kedua pihak memiliki waktu untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(Tribun-Video.com)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Kasus Korupsi Investasi TaniHub, Terdakwa Korporasi dan Jaksa Sama-sama Pikir-pikir Banding, https://www.tribunnews.com/nasional/7880754/vonis-kasus-korupsi-investasi-tanihub-terdakwa-korporasi-dan-jaksa-sama-sama-pikir-pikir-bandingProgram: Tribunnews UpdateHost: Anggraheni Widya WitariEditor Video: Nathanael Moer RahardianUploader: Ibriza Fasti Ifhami, Dwi Putra