- Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali dipersoalkan.
Kali ini, sejumlah pihak yang dipimpin Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (10/9).
Mereka mempersoalkan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Denny Indrayana menyebut pihaknya menemukan bukti dan indikasi awal bahwa Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagai calon wakil presiden.
Menurut Denny, aturan mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Denny juga menyebut pihaknya telah membuka sayembara selama satu bulan untuk menemukan bukti terkait syarat pendidikan tersebut.
Sayembara itu berlangsung sejak 9 Agustus hingga 9 September 2026.
Ia mengatakan, hadiah yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,3 miliar dan diikuti lebih dari 300 orang.
Namun, menurut Denny, hingga sayembara ditutup tidak ada peserta yang mampu memberikan bukti yang mereka cari.
Atas dasar dalil tersebut, Denny Indrayana Cs meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Denny beralasan, apabila seseorang tidak memenuhi syarat sebagai calon, maka seharusnya sejak awal tidak dapat ditetapkan sebagai calon, terlebih menjadi pemenang maupun dilantik sebagai wakil presiden.
Gugatan tersebut kini diajukan ke MK untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.