SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan di sidang korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Permintaan Wa Ode Nur Zainab ini disampaikan saat sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/9/2026).
Saat itu, sidang memeriksa saksi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Dalam keterangannya, Dito mengungkap pembicaraan mengenai pelaksanaan haji Indonesia antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Raja Arab Saudi terjadi saat agenda makan siang dalam kunjungan bilateral pada akhir 2023.
"Sebenarnya untuk spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang. Pada saat agenda terakhir," kata Dito.
Baca juga: Alasan Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji, Tak Puas Saksi Eks Menpora
Dito mengatakan, dirinya turut mendampingi Jokowi dalam pertemuan bilateral Indonesia dan Arab Saudi pada 2023.
Menurut Dito, pembicaraan tersebut berlangsung pada agenda terakhir setelah rangkaian pertemuan bilateral selesai.
Ia mengatakan, pembicaraan itu muncul ketika Raja Arab Saudi menanyakan kembali poin-poin yang perlu menjadi fokus konkret dari pertemuan kedua pimpinan negara.
"Itu hanya pada saat itu yang saya dengar dan ikuti karena pertemuan sudah selesai. Dari Raja Arab menanyakan kembali kira-kira poin-poin apa saja yang harus menjadi fokus konkret dari pertemuan kedua pimpinan negara tersebut," ujar Dito.
Jaksa kemudian menanyakan apakah pembicaraan mengenai haji tersebut berkaitan dengan persoalan antrean jemaah haji Indonesia yang panjang.
Dito memastikan tidak ada pembahasan spesifik mengenai antrean haji Indonesia dalam kesempatan tersebut.
"Oh, tidak ada. Kan ada rapat teknis lanjutannya," jawab Dito.
Meski demikian, Dito mengungkap adanya tawaran tambahan kuota dari Raja Arab Saudi.
Ia menyebut, tawaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan kuota haji, tetapi juga mencakup sejumlah sektor kerja sama lainnya.
"Yang saya tahu memang dari raja menawarkan dan memberikan untuk tambahan. Tetapi tidak hanya sebatas kuota, ada berbagai sektor lain ya seperti investasi dan perdagangan lainnya," kata Dito.
Dito kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak mengikuti rapat teknis lanjutan yang membahas detail tambahan kuota tersebut karena hal itu bukan ranah Kementerian Pemuda dan dan Olahraga.
Keterangan eks Menpora ini tidak memuaskan kubu Gus Alex.
Wa Ode Nur Zainab pun menyoroti persoalan peruntukan kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Dia mempertanyakan apakah kuota tersebut hanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler atau dapat digunakan untuk jemaah haji khusus.
"Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan tersebut diberikan untuk jemaah haji Indonesia, sehingga bisa digunakan untuk haji reguler maupun haji khusus? Saksi tidak mengetahui hal tersebut," kata Wa Ode.
Karena Dito tidak tahu, Wa Ode memilih tidak melanjutkan pertanyaan kepada saksi dan meminta Jokowi dihadirkan di persidangan.
Dia menilai Jokowi memiliki informasi penting terkait kuota haji tambahan karena saat menjabat presiden menghadiri pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
Baca juga: Sosok Gus Alex Eks Stafsus Gus Yaqut yang Bongkar Permintaan Uang 24 Anggota DPR saat Kunker ke Arab
"Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji," kata Wa Ode dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negara Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, keterangan Jokowi penting karena kuota haji tambahan menjadi salah satu obyek dalam perkara tersebut.
"Karena bagi kami ini sangat-sangat penting, karena ini adalah obyek daripada perkara ini," ujar Wa Ode.
Wa Ode Nur Zainab lahir di Muna, Sulawesi Tenggara pada 22 Agustus 1972 silam.
Dia anak pertama dari pasangan La Ode Nur Achmady (Almarhum) dan Wa Ode Siti Salma.
Pendidikan Wa Ode berpindah-pindah tempat.
Dia Sekolah Dasar di SD 13 Raha, Muna, Sulawesi Tenggara tahun 1979 – 1985.
Kemudian melanjutkan SMP Budi Utomo, Jombang, Jawa Timur 1985 – 1988 dan Madrasah Aliyah Al-Ikhlas Raha tahun 1988 – 1991.
Wa Ode melanjutkan ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta tahun 1991 – 1996.
Wa Ode Nur Zainab sempat mengisi Pergantian Antar Waktu (PAW) Asnawati Hasan atau Tina Nur Alam sebagai Anggota DPR RI.
Wa Ode masuk di jabatan tersebut sebagai Anggota DPR RI Komisi III yang membidangi Hukum, Hak Asasi Mansuia (HAM), dan Keamanan dengan masa tugas 2014-2019
Di bidang hukum, Wa Ode pernah menangani kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah yang dilakukan oleh Wa Ode Nurhayati.
Dia juga pernah menangani perkara yang membelit Pengacara Lucas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Wa Ode makin dikenal setelah menjadi pengacara artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya, Zen Vivanto terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasus korupsi kuota haji ini menyeret sejumlahterdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menyebutkan, perkara ini telah menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Yaqut dan kawan-kawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (kompas.com)