Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (BPDM) menjelaskan bahwa dokumentasi berupa foto maupun video saat proses persetujuan kredit pada masa lalu bisa saja ada atau tidak, karena ketika itu belum menjadi bagian dari standar operasional prosedur (SOP) bank.
Penjelasan tersebut disampaikan Corporate Secretary BPDM, Epafroditus E. Wedilen, menanggapi pertanyaan mengenai adakah dokumentasi visual dalam proses kredit atas nama pensiunan asal Kabupaten Tual, Abdullah Reniurwarin, yang kini mempersoalkan dua fasilitas kredit tahun 2019 dan 2020.
Menurut Epafroditus, pada periode kredit tersebut diproses, BPDM belum mewajibkan pengambilan foto maupun video sebagai bagian dari administrasi pemberian kredit.
Baca juga: Orang Tua Murid di Negeri Samasuru Sepakat Pemalangan Berlanjut, Minta Negara Jalankan Putusan MK
Baca juga: Korupsi Anggaran PT. Bipolo Senilai Rp.41 Miliar, Setahun Ini Masih Berputar di Audit BPK RI Maluku
Karena itu, ada berkas kredit yang memiliki dokumentasi foto, namun ada pula yang tidak, tanpa memengaruhi keabsahan proses pemberian kredit.
"Kalau foto atau video saat itu memang belum menjadi SOP kami. Bisa saja ada, bisa juga tidak. Tetapi yang pasti adalah dokumen pengajuan kredit maupun Perjanjian Kredit wajib ditandatangani oleh yang bersangkutan dan seluruh transaksi memiliki catatan melalui rekening koran," kata Epafroditus kepada TribunAmbon.com, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan, yang menjadi dasar sahnya suatu fasilitas kredit bukanlah keberadaan foto atau video, melainkan kelengkapan dokumen administrasi.
Mulai dari surat permohonan kredit, perjanjian kredit yang ditandatangani debitur, hingga catatan pencairan dana melalui rekening.
Atas dasar itu, BPDM tetap meyakini fasilitas kredit atas nama Abdullah Reniurwarin merupakan kredit yang sah.
Sebelumnya, Epafroditus membantah tudingan yang menyebut Abdullah menjadi korban dugaan kredit fiktif.
Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki bank, seluruh proses kredit telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengajuan, verifikasi, penandatanganan perjanjian kredit hingga pencairan dana ke rekening atas nama debitur.
"Kalau dari sisi kami, dapat saya sampaikan bahwa kredit ini tidak fiktif. Kredit tersebut dinikmati oleh Abdullah Reniurwarin sesuai dokumen yang ada pada kami, mulai dari permohonan kredit, perjanjian kredit hingga proses pencairan ke rekening atas nama Abdullah Reniurwarin," ujarnya.
Saat ini, BPDM mengaku masih melakukan verifikasi internal terhadap dokumen-dokumen kredit melalui Divisi Supervisi Kantor Pusat bersama BPDM Cabang Tual.
"Sejauh ini kami baru memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang ada. Belum ada dugaan dari sisi bank bahwa ini merupakan kredit fiktif karena dokumen administrasinya lengkap. Saat ini masih dilakukan verifikasi oleh Divisi Supervisi bersama Kantor Cabang Tual," katanya.
BPDM juga menyatakan siap membuka seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki apabila perkara tersebut nantinya diproses oleh aparat penegak hukum.
Somasi Kedua Dilayangkan
Di sisi lain, kuasa hukum Abdullah Reniurwarin, Dendy Yulianto, telah melayangkan somasi kedua kepada BPDM setelah somasi pertama yang disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku pada 28 Agustus 2026 belum mendapat tanggapan.
Dalam somasi tersebut, Abdullah meminta BPDM menghentikan pemotongan dana pensiunnya melalui mekanisme autodebet, menyatakan kredit tahun 2016 telah lunas, mengembalikan kerugian materiil yang diklaim sebesar Rp49,9 juta, serta membayar ganti rugi immateriil Rp1 miliar.
Pihak kuasa hukum juga memberikan waktu 3 x 24 jam kepada BPDM untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Jika tidak ada penyelesaian, mereka memastikan akan menempuh jalur pidana maupun perdata.
Kasus ini bermula dari pengakuan Abdullah yang menyatakan tidak pernah mengajukan kredit top up pada 2019 dan 2020, meski dana Taspen miliknya kemudian dipotong melalui mekanisme autodebet untuk membayar kewajiban kredit tersebut.
Sementara itu, BPDM tetap bertahan pada pendiriannya bahwa seluruh fasilitas kredit atas nama Abdullah merupakan kredit yang sah, diproses sesuai prosedur, dan didukung dokumen administrasi yang lengkap.(*)