Keuangan Pemkab Rejang Lebong Dapat Catatan BPK, Pemerintah Daerah Mulai Berbenah
Rita Lismini September 10, 2026 06:54 PM

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai membenahi sejumlah catatan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Apalagi dalam laporan keuangan tahun anggaran 2025, Pemkab Rejang Lebong mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Erik Rosadi, mengatakan asistensi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

"Kegiatan tersebut bertujuan sebagai langkah kita memperbaiki LKPD untuk kedepannya,"jelas Erik. 

Perbaiki Catatan Hasil Pemeriksaan BPK

Erik mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD tahun anggaran 2025.

Pada tahun tersebut, Pemkab Rejang Lebong memperoleh opini WDP. Kondisi itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya ketika pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut Erik, sejumlah catatan hasil pemeriksaan BPK perlu segera ditindaklanjuti agar persoalan yang sama tidak kembali muncul dalam pemeriksaan berikutnya.

“Untuk tahun 2025, Pemkab Rejang Lebong memperoleh opini  WDP, setelah pada tahun-tahun sebelumnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”jelas Erik.

Salah satu catatan yang menjadi perhatian berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Atas kekurangan volume tersebut, terdapat kewajiban yang masuk dalam tuntutan ganti rugi (TGR) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Erik menegaskan, penyelesaian catatan tersebut menjadi salah satu pekerjaan pemerintah daerah pada 2026.

“Fokus kita pada tahun 2026 ini tentunya agar catatan temuan tersebut segera kita tindak lanjuti dan tidak kembali menjadi temuan berulang pada tahun 2026,”ujarnya.

Target Kembali Raih Opini WTP

Selain melakukan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK, Pemkab Rejang Lebong juga mendapat fasilitasi dan pembinaan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui perangkat daerah yang membidangi urusan keuangan daerah.

Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong juga akan melakukan pendampingan terhadap perangkat daerah dalam proses perbaikan dan penyusunan laporan keuangan.

Erik mengatakan pengawalan tersebut diperlukan agar proses pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.

“Inspektorat tentu siap mendampingi dan mengawal. Penyusunan LKPD 2026 nanti kita harapkan dapat lebih baik sehingga opini WTP dapat kita peroleh kembali,”tutupnya.

Pemkab Rejang Lebong selanjutnya akan memprioritaskan penyelesaian catatan hasil pemeriksaan, memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah serta meningkatkan ketepatan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas LKPD 2026 dan mengembalikan opini WTP yang sebelumnya diperoleh Pemkab Rejang Lebong.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.