Grid.ID – Suasana persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter kecantikan, Richard Lee, memanas. Richard Lee mencecar Saksi Ahli BPOM mengenai kandungan produk White Tomato yang selama ini dipersoalkan.
Richard Lee menilai penerapan hukum dan pasal yang menjeratnya tidak berdasar. Menurutnya, pasal itu sejatinya dirancang untuk memberantas peredaran skincare atau obat palsu yang mengandung zat terlarang dan merusak fisik konsumen.
"Barang yang BPOM yang bisa dipidana adalah kalau berbahaya. Karena di standar keamanan, khasiat, mutu. Kalau misalnya barangnya BPOM, dicek merkuri, dicek timbal, itu baru," kata Richard Lee di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026).
"Bapak masih ingat nggak kasus ginjal anak Indonesia korban EG DEG? BPOM nggak itu? Pidana nggak? Kenapa? Ya karena berbahaya, betul," cecar Richard.
Perdebatan mengerucut ketika Richard Lee menanyakan secara langsung kepada saksi ahli mengenai hasil uji laboratorium dan materiil dari produk suplemen White Tomato yang disita sebagai barang bukti.
Saksi Ahli BPOM pun membenarkan bahwa produk yang menjerat sang dokter ke kursi pesakitan sesungguhnya steril dari zat berbahaya.
"Pertanyaan saya selanjutnya: ada zat berbahaya nggak di dalam produk ini?" tanya Richard Lee menegaskan.
"Ya tidak," jawab Saksi Ahli BPOM.
Mendengar jawaban tersebut, Richard Lee mempertanyakan logika hukum dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, apabila produk sudah mengantongi nomor registrasi resmi dari BPOM dan terbukti tidak beracun, persoalan penambahan stiker atau penandaan kemasan diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan hukum pidana.
"Tidak ada? Nggak ada produk berbahaya? Nggak bisa Pasal 435 ini, Pak. Gimana, Bapak? Saya nggak sekolah hukum aja tahu," pungkas Richard Lee.