TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia terus memasuki babak baru lewat jalur penegakan hukum.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dari total 89 laporan polisi yang ditangani oleh sembilan Kepolisian Daerah (Polda) di wilayah rawan karhutla.
Aktivis sekaligus Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama menilai tindak lanjut kepolisian atas instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai pembukaan lahan secara ilegal harus dikawal secara konsisten.
Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
"Saya yakin dan percaya mereka pasti ditindak," kata Sandri, Kamis (10/9/2026).
Sandri mencontohkan beberapa penanganan perkara terbaru, seperti penetapan terduga pelaku berinisial MF di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur, serta empat tersangka di wilayah Siak, Riau.
Langkah hukum tersebut dinilai menunjukkan bahwa proses penyidikan tengah berjalan di lapangan.
Meski demikian, Sandri menggarisbawahi bahwa penanganan bencana ekologis ini tidak boleh menitikberatkan pada upaya pemadaman api belaka.
Penegakan hukum yang menyasar akar masalah, termasuk indikasi pembakaran sengaja untuk alih fungsi lahan perkebunan, menjadi kunci pencegahan berulang.
Penelusuran terhadap dugaan keterlibatan korporasi juga menjadi poin penting yang disoroti.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas indikasi kesengajaan pembukaan lahan sawit baru di kawasan terdampak karhutla, seperti yang menjadi perhatian di wilayah Kalimantan Barat.
"Sikap Presiden sangat tegas dan Polri melaksanakan instruksi Presiden," ujar Pendiri Kontra Narasi ini.
Ia menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual di balik kemunculan lahan-lahan baru pascakaret maupun hutan terbakar.
Penindakan terhadap pihak atau korporasi yang terbukti melanggar hukum dinilai vital untuk memberikan efek jera serta memastikan transparansi dalam tata kelola lingkungan hidup.
“Penanganan karhutla diharapkan tidak hanya menyelesaikan kebakaran yang sedang terjadi, tetapi juga mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab di baliknya,” tandasnya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Direktur Tipidter Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, penetapan 72 tersangka itu setelah pihaknya menerbitkan 89 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di 9 Kepolisian Daerah (Polda)
Adapun ke sembilan Polda itu diantaranya Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Minggu (23/8/2026).
Dia menuturkan, bahwa 7 tersangka diduga kuat sengaja melakukan pembakaran hutan sebagai upaya untuk membuka lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit.
Kata dia hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti ketika pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyidikan polisi, Irhamni menjelaskan, penyidik berhasil menyita barang bukti diantaranya 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 buah botol plastik BBM jenis solar, 2 jerigen kapasitas 10 liter yang berisikan BBM jenis solar.
Kemudian 2 botol plastik BBM jenis Pertalite, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, 5 buah plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senar (chainsaw), 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, dan 1 pasang sepatu boot.
"Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya," ujarnya.
"Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," sambungnya.
Lebih jauh kata Irhamni, para tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar bertujuan untuk menekan biaya operasional berkebun agar lebih murah dan ekonomis.
Oleh sebabnya dia pun menilai bahwa perbuatan para tersangka tergolong kejahatan luar biasa lantaran menyebabkan dampak yang cukup luas terutama bagi masyarakat.
Polri pun dijelaskan Irhamni berjanji akan terus mengusut kasus Karhutla ini secara serius dan dengan cara profesional serta menggunakan kecukupan bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Kapolri Ungkap 138 Tersangka Karhutla, Prabowo Tagih Daftar Nama Korporasi ke Mejanya
Akibat perbuatannya itu para tersangka pun kini dijerat Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf E UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.