TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian uang sebesar Rp2,2 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit Bank Sumut KCP Krakatau Medan, Farah Hasmina Harahap.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa pengembalian uang kerugian negara tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Farah sebelum tersangka ditangkap oleh tim jaksa di Jakarta.
Kejati Sumut turut menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan murni oleh pihak Farah, bukan oleh mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Krakatau Medan, Zakiyuddin Harahap.
"Uang itu sudah dikembalikan sebelum tertangkap. Tapi yang mengembalikan itu adalah pengacara si Farah," ujar Rizaldi, Selasa (8/9/2026).
Terkait status pemanfaatan uang tersebut, Rizaldi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu putusan majelis hakim di persidangan.
"Terus bank itu minta pengembalian. Ini kan perkara belum disidang. Nantilah tengok putusan dari hakim dulu, dikembalikan ke mana," jelasnya.
Saat ini, tim penyidik Kejati Sumut masih merampungkan penyusunan berkas perkara Farah sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Rizaldi menjelaskan penyidik terus melengkapi sejumlah kebutuhan administratif, termasuk memperkuat alat bukti dan keterangan para saksi.
"Ini lagi menyusun-nyusun berkas, tahanan kan terus jalan ini. Berkasnya mungkin masih ada yang kurang, alat buktinya dan saksi-saksi. Kalau sudah siap semua baru kita limpah," katanya.
Sebelumnya, Farah Hasmina Harahap sempat berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya dibekuk tim Intelijen dan Penyidik Kejati Sumut.
Tersangka diamankan saat bersembunyi di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026).
Farah terjerat kasus dugaan korupsi pencairan fasilitas kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di Bank Sumut KCP Krakatau Medan pada tahun 2012 lalu.
Pencairan fasilitas kredit tersebut diduga menyalahi prosedur dan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Farah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
(cr17/tribun-medan.com)