BANGKAPOS.COM - Tiga warga Sungailiat dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka.
Penangkapan dilakukan setelah para pelaku nekat menguras isi rekening milik korban hingga usai menemukan sebuah dompet.
Tindakan nekat para tersangka tersebut berjalan mulus lantaran di dalam dompet yang mereka temukan terdapat lembaran catatan PIN kartu ATM milik korban.
Pengungkapan kasus pencurian ini diawali dari laporan Susanti (28), seorang warga Kelurahan Sinar Baru yang menyadari dompetnya hilang berbelanja di Pasar Kite pada Minggu (6/9/2026) lalu.
"Korban baru menyadari dompetnya hilang setiba di rumah. Tak lama berselang, korban mendapat notifikasi WhatsApp dari pihak bank bahwa ada penarikan tunai sebesar Rp10.000.000 dari rekening ATM miliknya," kata AKP Mauldi, Kamis (10/9/2026) sore.
Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Katim Aiptu Nanang Sulistyono bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di sejumlah mesin ATM di Kota Sungailiat.
Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku.
Pelacakan intensif membuahkan hasil pada Rabu (9/9/2026).
"Sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal menggerebek sebuah kediaman di Jalan Batako, Sungailiat, dan mengamankan dua orang pelaku yaitu Ro alias Ao (16) bersama rekan kerjasamanya, Sukma Darma Adi Saputra alias Ongeng (20)," terangnya.
Hasil interogasi singkat, pelaku Aldo mengaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama kakak kandungnya yang bernama Aldy Aditya Anggar alias Aldi (20).
Pengembangan pun langsung dilakukan, dan berselang dua jam kemudian, petugas berhasil meringkus Aldi saat sedang bekerja di kawasan Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi para pelaku tergolong nekat. Mereka menemukan dompet korban yang berisi identitas serta beberapa kartu ATM, Di dalam dompet tersebut, pelaku mendapati catatan yang diduga memuat angka PIN kartu ATM korban," bebernya.
Baca juga: Daftar Harga Hp Samsung Terbaru September 2026 Lengkap Mulai A, S hingga Z Series
Memanfaatkan kelengahan tersebut, para pelaku langsung mendatangi mesin ATM dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax putih dan menguras rekening korban.
Uang hasil kejahatan tersebut, digunakan para pelaku untuk membeli tiga unit handphone baru serta memenuhi kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMax putih dengan nomor polisi BN 6275 QG, satu unit handphone Samsung A16 5G warna tosca beserta kotaknya.
Barang bukti lain seperti satu unit handphone iPhone 12 warna tosca beserta kotaknya, beberapa kartu identitas (KTP) atas nama warga lain, dua buah kartu debit BRI, dompet merek Jims Honey, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Ketiga pelaku berikut seluruh barang bukti, telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan," tegasnya.
"Atas perbuatannya, para pelaku terancam jeratan hukum terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya. (bangkapos.com / Adi Saputra)