Kunci T Jatuh dari Kantong Jaket Seorang Pria , Curanmor 13 Lokasi di Merangin Terbongkar
asto s September 10, 2026 09:49 PM

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pencurian sepeda motor saat kegiatan karnaval HUT Kemerdekaan RI di kawasan Taman Anak dan Lansia, Bangko, Kabupaten Merangin, menjadi pintu masuk polisi membongkar aksi curanmor di 13 lokasi berbeda.

Pengungkapan itu bermula dari laporan dua korban yang kehilangan sepeda motor pada 18 Agustus 2026.

Dari penyelidikan di sekitar lokasi, polisi mencurigai seorang pria yang berada di tengah keramaian karnaval.

Kecurigaan petugas semakin kuat setelah sebuah kunci T terjatuh dari kantong jaket pria tersebut saat dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengatakan, petugas kemudian menggeledah pria tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Pada saat dimintai keterangan, satu kunci T jatuh dari salah satu kantong jaketnya. Melihat ada kunci T, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap yang diduga pelaku dan membawanya ke kantor untuk dilakukan interogasi," kata Epy Koto dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Merangin, Kamis (10/9/2026).

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menyebut pria itu mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di dua lokasi pada hari yang sama.

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di depan Kantor Pengadilan Agama Bangko.

Korban berinisial L kehilangan sepeda motornya ketika berada di lokasi untuk menjemput anak setelah mengikuti kegiatan karnaval peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Saat korban kembali ke lokasi, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan nomor laporan LP/B/164/VIII/2026/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI.

Aksi serupa kembali terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Taman Anak dan Lansia, tepat di sebelah Kantor Pengadilan Agama Bangko.

Korban berinisial S melaporkan sepeda motornya hilang dalam kejadian tersebut.

Laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/165/VIII/2026/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI.

Dua laporan itulah yang kemudian menjadi titik awal polisi mengembangkan penyelidikan.

Menurut Epy, hasil pengembangan mengarah pada dugaan bahwa para pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Aksi tersebut disebut terjadi di wilayah Pamenang dan Bangko, Kabupaten Merangin.

"Pada saat diinterogasi, ternyata benar kejadian tindak pidana curanmor yang terjadi di dua TKP pada hari yang sama, pukul 10.00 WIB dan 15.00 WIB, dilakukan oleh pelaku yang sama," ujar Epy.

"Dari hasil pengembangan kasus, pelaku telah melakukan tindak pidana curanmor ini di 13 TKP berbeda," lanjutnya.

Polisi menangkap tiga orang yang disebut terlibat dalam kasus tersebut, yakni S, R, dan A.

Sementara satu orang lainnya berinisial W masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi ada tiga orang tersangka yang berhasil kita amankan dan satu orang masih berstatus DPO," kata Epy.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu lembar STNK asli, satu BPKB asli, satu surat dari FIF Group, dua unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Beat, satu anak kunci kontak sepeda motor, dua kunci T, empat mata kunci T berbentuk runcing, serta TNKB dan barang bukti pendukung lainnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Merangin.

Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Wakapolres Merangin Kompol Siahaan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Merangin menangani tindak pidana di wilayah hukumnya.

Sementara itu, Epy Koto menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja personel di lapangan serta sinergi antaranggota kepolisian.(Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: Daftar 5 Perwira Polda Jambi yang Emban Jabatan Baru dalam Sertijab Hari Ini

Baca juga: Ke Mana Larinya Minyak dari Sumur Rakyat, Polda Jambi Temukan 22.800 Liter Dikirim ke Luar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.