Guru Silat di Jambi Divonis 13 Tahun, Siswa Senior Diganjar 10 Tahun Penjara
asto s September 10, 2026 09:49 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman dua terdakwa kasus tindak pidana terhadap anak di Padepokan Silat Delapan Penjuru Mata Angin (DPMA), Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Husni Mubarok dan 10 tahun penjara kepada KMS Ahmad Jauhari alias Heri.

Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring melalui aplikasi Zoom dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Husni Mubarok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman adalah kondisi anak yang berada dalam posisi rentan dan memiliki keterbatasan untuk melawan.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa terhadap kondisi anak korban.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa memberikan dampak terhadap kondisi anak korban, termasuk trauma,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa salah satu anak korban mengalami kehamilan dan kemudian melahirkan.

 

Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Husni Mubarok.

Husni Mubarok divonis 13 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Jambi yang sebelumnya menuntut Husni Mubarok dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Vonis 10 Tahun untuk Siswa Senior

Sementara itu, KMS Ahmad Jauhari alias Heri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Siswa senior di Padepokan Silat DPMA tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak sebagaimana dakwaan JPU.

Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Dalam perkara ini, posisi dan kondisi anak korban menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim.

Anak berada dalam fase perkembangan yang membutuhkan perlindungan, sementara relasi dengan orang dewasa maupun pihak yang lebih senior di lingkungan padepokan dapat memengaruhi kemampuan anak untuk menolak atau melawan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU Kejari Jambi menyatakan masih pikir-pikir.

Dampak Psikologis Bisa Berlangsung Panjang

Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak berhenti pada proses hukum.

Psikolog sekaligus Ketua Jurusan Psikologi FKIK Universitas Jambi, Dessy Pramudiani, mengatakan pengalaman kekerasan seksual pada masa anak dan remaja dapat mengganggu pembentukan konsep diri serta pemahaman mengenai relasi sosial.

Menurut Dessy, anak dan remaja masih berada dalam fase perkembangan ketika mereka membangun rasa percaya, kompetensi, dan identitas diri.

“Sehingga, pelecehan seksual pada fase ini dapat merusak proses tersebut dan memunculkan perasaan tidak berdaya, malu, takut, serta kebingungan emosional,” ujar Dessy.

Dampak psikologis juga dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti kecemasan, gangguan tidur, menarik diri dari lingkungan, perubahan perilaku, kesulitan berkonsentrasi, hingga berkurangnya rasa percaya kepada orang dewasa.

Dessy mengatakan dampak tersebut tidak selalu muncul segera setelah peristiwa terjadi.

Dalam sejumlah kasus, dampaknya dapat muncul beberapa waktu kemudian ketika anak memasuki tahap perkembangan berikutnya.

Karena itu, proses pemulihan anak korban tidak dapat disederhanakan dengan meminta mereka melupakan pengalaman atau sekadar menguatkan diri.

Pemulihan Membutuhkan Rasa Aman

Dessy menjelaskan pendekatan psikologi berbasis trauma menempatkan rasa aman sebagai kebutuhan utama dalam proses pemulihan.

Rasa aman tersebut mencakup keamanan fisik dan emosional.

Anak juga tidak seharusnya dipaksa menceritakan pengalaman secara rinci atau berulang kali karena tekanan tersebut berisiko memicu retraumatisasi.

“Pendampingan psikologi secara profesional menjadi kebutuhan utama,” kata Dessy.

Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah trauma-focused cognitive behavioral therapy (TF-CBT).

Pendekatan tersebut membantu anak mengenali dan mengelola emosi, mengurangi kecemasan, serta membangun kembali rasa kontrol terhadap diri dan kehidupannya.

“Pemulihan bukan tentang menghapus ingatan, melainkan membantu anak merasa aman kembali dan mampu menjalani hidup tanpa terus dibayangi ketakutan,” ujar Dessy.

Kasus Terungkap Setelah Anak Mengalami Kehamilan

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Padepokan Silat DPMA terungkap pada November 2025 setelah keluarga mengetahui salah satu murid padepokan mengalami kehamilan.

Penyelidikan kemudian menemukan dugaan adanya anak lain yang juga menjadi korban.

Sedikitnya tujuh anak teridentifikasi sebagai korban dalam perkara tersebut, sementara lima di antaranya telah melapor kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi.

Dua orang kemudian diproses hukum dalam perkara ini, yakni seorang guru silat dan seorang siswa senior di padepokan tersebut.

Para murid padepokan diketahui masih berusia anak hingga remaja dan mengikuti latihan bela diri secara rutin.

Dalam proses hukum, terungkap dugaan penyalahgunaan posisi dan kepercayaan terhadap para murid yang seharusnya mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan latihan.

Kasus ini juga berdampak terhadap pendidikan salah satu anak korban yang sebelumnya masih bersekolah.

Dua orang lainnya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan berbeda juga masih menjalani proses hukum sesuai perkara masing-masing. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Ke Mana Larinya Minyak dari Sumur Rakyat, Polda Jambi Temukan 22.800 Liter Dikirim ke Luar

Baca juga: Kabut Asap dan Kekeringan Mulai Berdampak ke Berbagai Sektor di Kota Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.