Breaking News: Bupati Minut Joune Ganda Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Berlaku 14 Hari
Ventrico Nonutu September 10, 2026 10:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Airmadidi - Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Dr Joune Ganda kembali menetapkan status siaga darurat bencana, Kamis (10/9/2026).

Penetapan itu disampaikannya dihadapan forum rapat koordinasi (Rakor), membahasa terkait Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan serta Angin Kencang di Kabupaten Minahasa Utara, di ruang Aula lantai 3 kantor Bupati Minut.

Kantor Bupati Minut berkedudukan di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.

Berjarak 16 Km dengan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

"Menetapkan status tanggap darurat bencana sebagaimana ditetapkan pada butir (1) berlaku selama (14) hari, sejak tanggal 10 September 2026 sampai dengan 23 September 2026," kata sekretaris jendral (sekjen) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang mengikuti Rakor lewat zoom meeting, Kamis (10/9/2026).

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Minut, status tanggap darurat bencana, dituangkan dalam surat pernyataan.

Penetapan tersebut berdasarkan laporan kejadian bencana alam kekeringan, kebakaran lahan, informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Sulawesi Utara.

Dan hasil kaji cepat Tim Reaksi Cepat (TRC) Kabupaten Minahasa Utara serta masukan dari peserta Rapat Koordinasi.

Kemudian Bupati Minut dua periode yang berpasangan dengan Wakil Bupati Kevin Lotulung MH, mengacu pada pertimbangan tersebut maka untuk melaksanakan pasal 21 ayat (1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Bupati Minahasa Utara menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan Dan Lahan Serta Angin Kencang di Kabupaten Minahasa Utara.

Sebelum penetapan status siaga bencana, mantan Ketua PSSI Sulut sudah melakukan penetapan status siaga bencana hingga sejak tanggal 18 Agustus 2026 sampai 31 Januari 2026.

Penetapan itu sebagaimana ditetapkan dalam SK Bupati Minahasa Utara Nomor 226 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026.

Dalam rakor tersebut dihadiri Sekda Minut Ir Novly Wowiling, forkopimda Minahasa Utara dan Kota Manado, direktur rumah sakit yang ada di Minut, Kepala Telkom dan PLN Airmadidi.

Lalu Daops Manggala Agni Sulawesi IV Bitung, PMI Minut, Tagana Minut, Orari, Rapih Minut, PT MSM-TTN, serta pejabat Pemkab Minut mulai dari para Asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, direktur PDAM dan RSUD Maria Walanda Maramis serta Direktur PUD Klabat Airmadidi.

(TribunManado.co.id/Crz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.