TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rencana pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp11 triliun untuk program pembukaan rekening secara massal bagi masyarakat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rencana tersebut dinilai perlu dikaji lebih matang.
Pengamat ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Sukanto, mempertanyakan tujuan utama dari kebijakan tersebut. Menurutnya, jika pembukaan rekening tersebut hanya bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, kebijakan itu dinilai kurang efisien dan efektif.
"Kalau tujuannya hanya untuk literasi keuangan, saya kira perlu dipertimbangkan kembali. Angka literasi keuangan kita sudah cukup tinggi," ujar Sukanto saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Kamis (10/9/2026).
Ia menyebut berdasarkan data terbaru BPS Agustus 2026 diketahui, tingkat literasi keuangan di Indonesia telah mencapai sekitar 70 persen, sementara inklusi keuangan berada di angka 92 persen.
Dengan kondisi tersebut, pembukaan hingga 200 juta rekening baru dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lain, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki rekening.
"Jangan sampai masyarakat yang sudah punya rekening kemudian dibuatkan lagi rekening baru. Artinya bisa terjadi double rekening," katanya.
Sementara apabila tujuan utama kebijakan tersebut adalah untuk menyalurkan bantuan sosial, Sukanto juga menilai pembukaan rekening secara massal tidak diperlukan. Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menentukan kelompok masyarakat yang memang menjadi penerima bantuan sosial.
"Kalau tujuannya untuk bansos, kan tidak semua masyarakat akan mendapatkan bantuan. Harus dipilih siapa yang memang berhak menerima bantuan, kemudian kepada mereka itulah rekening bisa dibuka," jelasnya.
Sukanto juga mengingatkan potensi rekening-rekening tersebut menjadi dormant atau tidak aktif apabila setelah dibuka tidak digunakan oleh masyarakat. Kondisi itu dinilai semakin tidak efektif apabila rekening justru dikenakan biaya administrasi bulanan yang dapat mengurangi dana Rp50 ribu yang diberikan pemerintah.
"Kalau rekening tidak digunakan, bisa menjadi dormant. Apalagi kalau ada biaya administrasi, dana Rp50 ribu itu bisa saja tersedot untuk biaya administrasi. Akhirnya pembukaan rekening tersebut menjadi sia-sia. Dalam prinsip ekonomi, kalau sesuatu yang sia-sia maka tidak efektif dan efisien namanya."
Ia menilai pemerintah juga perlu menghitung secara cermat besarnya anggaran yang dibutuhkan dalam program tersebut. Dengan asumsi 200 juta masyarakat masing-masing mendapatkan Rp50 ribu, nilai dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp11 triliun.
"Angkanya besar sekali. Karena itu kembali lagi, pemerintah harus jelas apa tujuan awal dari pembukaan rekening ini," kata Sukanto.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi semakin perlu dikaji di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Pembukaan rekening dalam jumlah sangat besar, namun kemudian tidak digunakan dan menjadi dormant, dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi.
"Di tengah kebijakan efisiensi seperti sekarang, membuka rekening sebanyak itu kemudian rekeningnya menjadi dormant tentu sangat sia-sia dan tidak sesuai dengan prinsip efisiensi," katanya.
Sukanto menegaskan, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan tujuan dan manfaat dari program tersebut sebelum kebijakan diterapkan. Dari perspektif ekonomi, ia menilai kebijakan tersebut belum menunjukkan sisi efisiensi maupun efektivitas.
"Jadi harus dikaji dulu secara lebih jelas apa tujuannya. Kalau dari sisi ekonomi, saya melihat ini tidak efisien dan tidak efektif," tegasnya.
Namun, apabila kebijakan tersebut memiliki tujuan lain di luar aspek ekonomi, termasuk tujuan yang berkaitan dengan kepentingan politik, Sukanto mengatakan hal tersebut sudah berada di luar ranah kebijakan ekonomi.