Tindak Lanjuti Arahan Pimpinan, Kemenkum Jabar Bedah Aturan Pendaftaran dan Penghapusan Fidusia
bisnistribunjabar September 10, 2026 11:44 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, guna mewujudkan pelayanan publik yang berlandaskan kepastian dan perlindungan hukum, Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) pada Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, mewakili Kakanwil, dan turut dihadiri oleh jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.

Bertempat di Ruang Romli Atmasasmita, diskusi strategis ini berfokus pada "Analisis Strategi Implementasi Kebijakan atas Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Fidusia". Evaluasi tersebut dinilai krusial untuk meninjau keselarasan antara tujuan regulasi, kelancaran layanan berbasis elektronik AHU Fidusia Online, dan realitas pelaksanaan di lapangan.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa jaminan fidusia kini telah bergeser dari sekadar konsep kepercayaan menjadi kebutuhan mutlak akan kepastian hukum yang mampu memfasilitasi kepentingan debitur untuk berproduksi, sekaligus mengamankan hak kreditur.

Berdasarkan paparan tim evaluasi terhadap puluhan responden yang mencakup Notaris, lembaga pembiayaan, OJK, dan masyarakat umum, terungkap sejumlah tantangan implementasi yang memicu "paradoks digitalisasi".

Tantangan tersebut meliputi gangguan server pada jam sibuk yang memicu risiko human error, potensi objek jaminan ganda, hingga pendaftaran fiktif akibat celah verifikasi data fisik. Selain itu, belum meratanya literasi para pihak terkait hak, kewajiban, dan tata cara eksekusi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sering kali berujung pada sengketa hukum di lapangan.

Merespons berbagai dinamika tersebut, Kemenkum Jabar di bawah arahan Asep Sutandar telah merumuskan peta jalan strategis. Pada tahap jangka pendek, Kemenkum Jabar akan mengintensifkan sosialisasi literasi kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terpadu terhadap kepatuhan Notaris dan lembaga leasing.

Sementara untuk jangka menengah dan panjang, langkah difokuskan pada pembaruan regulasi agar lebih adaptif serta modernisasi sistem AHU Online. Melalui langkah terukur ini, diharapkan tata kelola jaminan fidusia nasional dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.