10 Bulan, 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai
taryono September 11, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sebanyak 44.698.060 batang rokok ilegal ditindak Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung selama periode Agustus 2025 hingga Juni 2026. 

Jumlah tersebut menunjukkan masifnya peredaran barang kena cukai ilegal yang berhasil diungkap dalam kurun waktu sekitar 10 bulan.

Selain rokok, penindakan juga mencakup 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Seluruh barang tersebut memiliki nilai mencapai Rp68,88 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal tersebut turut menyelamatkan penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, potensi kerugian penerimaan negara dari keseluruhan barang mencapai Rp44,65 miliar.

"Potensi kerugian penerimaan negara dari barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp44,65 miliar," ujar Bier Budy, Kamis (10/9/2026).

Barang hasil penindakan itu kemudian dimusnahkan setelah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN). Pemusnahan dilakukan secara hybrid, dengan prosesi utama berlangsung di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, serta kegiatan simbolis di halaman Kantor Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.

Dalam kegiatan tersebut, puluhan juta batang rokok ilegal dimasukkan ke dalam tong drum untuk dibakar. Sementara MMEA ilegal dimusnahkan secara simbolis menggunakan alat berat.

Bier menjelaskan, hasil penindakan berasal dari dua satuan kerja Bea Cukai. Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat penyitaan 15.270.832 batang rokok ilegal dan 401,5 liter MMEA.

Sementara itu, Bea Cukai Bandar Lampung menjadi penyumbang terbesar dengan hasil penindakan 29.427.288 batang rokok ilegal serta 5.497,23 liter MMEA ilegal.

Menurut Bier, pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena pengawasannya tidak dapat dilakukan hanya oleh Bea Cukai.

"Dalam setiap langkah penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN serta pemerintah daerah setempat," katanya.

Ia menambahkan, kerja sama lintas instansi diperlukan untuk menjaga agar proses penindakan terhadap peredaran barang ilegal berlangsung secara profesional dan terukur.

"Sinergi ini menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan berintegritas, demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga keuangan negara," kata Bier.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.