BANGKAPOS.COM - Pemerintah siap mencairkan bantuan sosial (bansos) beras dari Bulog untuk kuartal IV 2026 dengan alokasi anggaran mencapai sekitar Rp17 triliun sejak Agustus hingga September 2026 ini.
Program bantuan pangan ini menyasar 33,2 juta keluarga miskin atau kurang mampu yang terdaftar dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah menyiapkan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya akan menerima alokasi bantuan sebanyak 10 kilogram beras per bulan selama periode penyaluran.
Anggaran sebesar Rp17 triliun tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan bansos beras selama tiga bulan pada kuartal IV 2026.
Penyaluran bantuan beras tahap kedua yang dijadwalkan selesai pada September 2026 berpeluang dilakukan menggunakan sistem rapel.
Melalui mekanisme rapel tersebut, penerima manfaat dapat memperoleh total 30 kilogram beras sekaligus dalam satu kali penyaluran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa total jumlah bantuan yang diterima masyarakat tetap setara dengan 30 kilogram untuk satu kuartal.
Meskipun kemasan bantuan umumnya berisi 10 kilogram, paket tersebut dapat disatukan menjadi 30 kilogram apabila teknis penyalurannya memungkinkan.
"Ya jumlahnya tetap per kuartal 30 kilogram dan biasanya paketnya 10 (kilogram). Tetapi kemarin dari Menko Pangan (Zulkifli Hasan) mengusulkan supaya paketnya dijadikan satu di 30 kilogram. Nanti itu tentu teknisnya dari Bulog, jadi bisa juga disekaliguskan (penyalurannya)," ujar Airlangga, Selasa (8/9/2026), dikutip dari Antara.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos beras ini secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Proses pengecekan status penerima dapat dilakukan dengan mudah langsung melalui HP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Berikut tata cara mengecek penerima bansos melalui laman resmi Kemensos lewat HP:
Buka aplikasi peramban (browser) di HP Anda, kemudian akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan KTP Anda.
Ketik kode verifikasi atau CAPTCHA yang muncul pada layar HP Anda dengan benar.
Tekan tombol "Cari Data" untuk memproses pencarian.
Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan status kepesertaan bansos Anda.
Cara Sanggah Data Bansos
Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memutakhirkan data penerima manfaat bantuan sosial (bansos), termasuk melalui mekanisme usul-sanggah.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan data penerima bansos yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan partisipasi masyarakat penting karena kondisi sosial ekonomi warga dapat berubah dari waktu ke waktu.
Perubahan tersebut dapat terjadi karena berbagai faktor seperti kelahiran, kematian, perpindahan tempat tinggal, hingga perubahan tingkat kesejahteraan.
Masyarakat yang ingin menyampaikan sanggahan atau mengusulkan pemutakhiran data dapat menggunakan beberapa kanal yang disediakan pemerintah.
Berikut cara menyampaikan sanggah:
1. Melalui aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat memanfaatkan fitur usul-sanggah pada aplikasi Cek Bansos untuk menyampaikan informasi terkait data penerima manfaat.
2. Melalui Regsosek BPS
Pemutakhiran data juga dapat dilakukan melalui kanal regsosek.bps.go.id.
3. Melalui WhatsApp
Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp Lapor di nomor 0887-7171-171.
4. Melalui Call Center Kemensos
Aduan juga dapat disampaikan melalui Call Center Kemensos di nomor 021-171.
Kemensos menyediakan kanal tersebut sebagai bagian dari jalur partisipasi publik dalam memperbarui data bansos secara dinamis.
"Kami sangat terbuka dan ingin benar-benar mendapatkan data yang akurat sesuai arahan Presiden Prabowo. Data ini dinamis, bisa jadi antara pagi dan sore berubah karena ada yang meninggal, lahir, pindah tempat, naik kelas, atau turun kelas," kata Mensos Saifullah Yusuf, Selasa (8/9/2026), dikutip dari Antara.
Data Penerima Bansos Bisa Berubah
Menurut Saifullah Yusuf, data kesejahteraan masyarakat tidak bersifat tetap. Karena itu, pemerintah membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk memastikan data penerima manfaat tetap sesuai dengan kondisi terbaru.
Selain jalur partisipasi publik, pemutakhiran data dilakukan melalui jalur formal di tingkat kelurahan atau desa dengan mengandalkan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah juga mengerahkan pendamping sosial untuk melakukan verifikasi faktual atau ground check di lapangan. Proses tersebut antara lain digunakan untuk menyaring warga dengan tingkat kesejahteraan menengah ke atas yang masuk Desil 6-10 agar tidak lagi menerima bansos. (kompas.tv/ Bangkapos.com)