Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama tim terpadu membongkar sekaligus merobohkan tiang baliho yang tidak memiliki izin di Jalan T Daud Beureueh, kawasan Simpang Jambo Tape, Kecamatan Kuta Alam.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sejak Rabu malam (9/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026) menjelang Subuh.
"Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama tim terpadu Muspika Kuta Alam, Damkar, DLHK3, Dishub, serta TNI-Polri membongkar tiang baliho yang tidak memiliki izin," kata Rizal.
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban umum sekaligus menjaga kebersihan, keindahan dan keamanan kota. Seluruh personel dari instansi terkait menjalankan tugas secara terpadu sesuai kewenangan masing-masing selama proses pembongkaran berlangsung.
Baca juga: Dua Pasangan Non-Mahram Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh, Berduaan di Indekos Siang Hari
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengatakan, keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi menjadi perhatian dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
Ia mengimbau pihak yang memasang baliho atau media reklame di Banda Aceh agar memperhatikan ketentuan dan memastikan izin telah dipenuhi sebelum melakukan pemasangan.
Pihaknya menegaskan, Satpol PP dan WH bersama instansi terkait akan terus menjalankan penertiban sesuai kewenangan untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Banda Aceh.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengatakan, penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah unsur, agar proses pembongkaran dapat berlangsung aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
"Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. Kami berharap masyarakat dan pihak terkait dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga ketertiban, kebersihan, keindahan dan keamanan kota tetap terjaga," pungkasnya.(*)