Terbaru, Tarif Listrik PLN yang Berlaku September 2026 untuk Subsidi dan NonSubsidi
Rita Noor Shobah September 11, 2026 12:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO – Pelanggan PLN tidak perlu menghadapi kenaikan tarif listrik pada September 2026.

Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan III 2026 tetap berlaku, termasuk tarif yang digunakan pelanggan pada pekan 7–13 September 2026.

Keputusan tersebut berlaku bagi pelanggan listrik subsidi maupun nonsubsidi.

Baca juga: Wilayah Terdampak Mati Lampu di Samarinda 10 September 2026, 3 Jam Listrik Padam

Besaran tarif per kWh (kilowatt-hour atau satuan energi listrik yang digunakan untuk menghitung pemakaian listrik) tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan mempertahankan tarif listrik dilakukan di tengah adanya sejumlah indikator ekonomi yang menjadi dasar evaluasi tarif.

Pemerintah mempertimbangkan kondisi tersebut untuk menjaga kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus memberikan kepastian bagi sektor usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (30/6/2026).

Dengan keputusan tersebut, pelanggan PLN masih dapat menggunakan besaran tarif yang sama sesuai golongan daya masing-masing. Tarif berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Penetapan Tarif Listrik September 2026

Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro.

Indikator yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tarif listrik antara lain:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS
  • Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batu Bara Acuan (HBA)

Untuk menetapkan tarif listrik Triwulan III-2026, pemerintah mengacu pada data realisasi ekonomi sepanjang Februari hingga April 2026, dengan rincian:

  • Kurs: Rp 16.959,32 per dollar AS
  • ICP: 96,12 dollar AS per barrel
  • Inflasi: 0,21 persen
  • HBA: 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara

Meskipun hasil perhitungan berdasarkan sejumlah indikator tersebut menunjukkan adanya kemungkinan perubahan tarif, pemerintah akhirnya menetapkan tarif listrik tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Tarif listrik per kWh pada 7-10 September 2026

Tarif listrik PLN yang berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar tetap ditentukan berdasarkan golongan daya listrik yang digunakan. Perbedaannya terdapat pada mekanisme pembayarannya.

Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik dahulu sebelum menggunakan listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah penggunaan listrik tercatat dan tagihan diterbitkan.

Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku pada 8-13 September 2026:

- Tarif listrik rumah tangga non-subsidi

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

- Tarif listrik bisnis dan pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

- Tarif listrik subsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Itulah tarif listrik per kWh yang berlaku untuk periode 8-13 September 2026. Besaran tarif listrik terbaru tersebut dapat dijadikan acuan bagi pelanggan rumah tangga, pelaku bisnis, serta instansi pemerintah berdasarkan golongan daya listrik yang digunakan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.