TRIBUNPADANG.COM, PADANG - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima 10 tuntutan massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan pengemudi ojek online (ojol) dalam unjuk rasa di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (10/9/2026).
Tuntutan tersebut akan dipilah sesuai kewenangan dan ditindaklanjuti, termasuk diteruskan ke DPR RI.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa Putra, saat dikonfirmasi usai menerima tuntutan massa aksi.
Kata dia, tuntutan sepenuhnya diterima, namun harus dipilah terlebih dahulu sesuai kewenangan DPRD Provinsi dan RI.
Baca juga: Penerapan PJJ Pelajar SMA Akibat Kabut Asap, Sekda Sumbar: Menyesuaikan Kondisi Daerah
"Kita terima, tapi kita akan pilah, yang mana kewenangan dari pemerintahan pusat dan dari Provinsi Sumatera Barat. Kalau kewenangan pemerintahan pusat, insyaallah sore ini kami akan kirim," ucapnya.
Perihal tuntutan pengemudi ojek online (ojol) Maxim, DPRD Sumbar bakal mengundang pihak terkait untuk berdiskusi.
Pihak DPRD Sumbar akan mencari tahu, apa keinginan sebenarnya dari pengemudi ojol Maxim.
"Diskusinya nanti di rapat dengar pendapat, namun kita lihat dulu jadwal Bamus, mana waktu yang cocok," sebutnya.
Selain itu, DPRD Sumbar juga memanggil Dinas Ketenagakerjaan terkait tuntutan para massa aksi mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Aksi yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat di Kantor DPRD Sumbar berlangsung damai, Kamis (10/9/2026).
Sebelumnya massa menyampaikan 10 tuntutan terkait Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Untuk itu, massa meminta hak-hak pekerja dan buruh di Sumbar dijamin oleh pemerintah.
Dalam hal ini, peserta aksi ingin DPRD Sumbar menyampaikan 10 tuntutan tersebut ke pemerintah pusat.
Sementara, pantauan TribunPadang.com di lokasi sejak pukul 14.45 WIB, aksi berjalan damai di depan Kantor DPRD Sumbar.
Baca juga: Pejabat Diduga Terlibat Video Amoral Ambil Cuti, Sekda Sumbar: Namanya Orang Lagi Dapat Musibah
Sekitar setengah jam berorasi, perwakilan DPRD Sumbar datang menemui massa. Akan tetapi, massa ingin Ketua DPRD Sumbar yang menemui mereka.
Aksi berlanjut dan berhenti saat azan zuhur. Setelah itu aksi kemudian berlanjut dan Wakil DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa Putra beserta beberapa perwakilan Komisi II dan Komisi III.
Berikut 10 tuntutan massa aksi:
1. Wujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan - Pro Buruh.
2. Menjamin Kepastian Kerja, Menghentikan Eksploitasi, Sistem Outsourcing, PKWT, dan Mencegah Penyalahgunaan Pemagangan.
3. Menjamin Hak Upah Buruh Secara Layak & Bermartabat.
4. Menjamin & Melindungi Pekerja Platform, dan Pekerja Terdampak Transisi Iklim.
Baca juga: Dosen UNP Dampingi Warga Gunung Pangilun Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
5. Menjamin Hak Pesangon Buruh, Mencegah PHK Sepihak.
6. Memperkuat Serikat Pekerja, Menjamin Kebebasan Berserikat dan Hak Mogok Kerja.
7. Menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Kesejahteraan Pekerja Sebagai Tujuan Utama Pembangunan.
8. Sanksi dan Penegakan Hukum Bagi Perusahaan Pelanggar Hak-Hak Buruh.
9. Jamin dan Lindungi Buruh Perempuan, Buruh Disabilitas, dan Pekerja Rentan Lainnya.
10. Jalankan Program Upskiling dan Reskilling Buruh Indonesia.
Wakil DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa Putra menerima tuntutan dan disambut tepuk tangan oleh para massa.
Hingga pukul 14.20 WIB, massa tampak mulai membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan dan telah diterima.
Pihak kepolisian yang bertugas juga melakukan apel setelah tuntutan diterima dan aksi berakhir.
Pengemudi ojek online (ojol) di Kota Padang menuntut pemangkasan potongan pajak aplikasi dan fitur turbo yang dinilai makin memberatkan pendapatan mereka.
Aspirasi tersebut disuarakan oleh puluhan driver Maxim saat menggelar aksi demonstrasi bersama aliansi Serikat Pekerja di Gedung DPRD Sumatera Barat, Kamis (10/9/2026).
Aksi ini digelar dalam rangka mengawal UU Ketenagakerjaan. Perwakilan ojol Maxim, Darma mengatakan pajak aplikasi dan fitur turbo sangat memberatkan pada para driver dengan ekonomi menengah ke bawah.
"Hari ini, kami menuntut agar pajak aplikasi Maxim dan fitur turbo yang disediakan dipangkas, karena memberatkan para driver seperti kami," ucapnya.
Untuk diketahui, fitur turbo merupakan program fitur terbaru yang memungkinkan pengemudi membayar biaya tertentu agar akun para driver mendapatkan prioritas lebih tinggi dalam memperoleh orderan.
Baca juga: Breaking News DPRD Sumbar Digeruduk Puluhan Buruh di Tengah Kepungan Kabut Asap
Ia harus membayar fitur tersebut Rp15.000 per tiga jam, agar mendapatkan banyak orderan
Akan tetapi dengan pembayaran tersebut, tidak sebagian driver bisa membeli, terutama bagi kaum menengah ke bawah.
"Harganya Rp15.000 untuk membeli fitur turbo, tapi cuma tahan selama tiga jam. Kalau sudah habis, beli lagi. Kita kasihan bagi driver yang sudah tua, pekerjaannya hanya ini, tapi harus keluar uang lebih, kadang orderan sepi," jelasnya.
Ia menjelaskan, jika para driver lain tidak membeli fitur turbo di aplikasi Maxim, maka akan kalah atau sedikit dalam mendapatkan orderan.
Sebab dengan membeli fitur turbo, driver dapat menjangkau orderan lebih banyak, hanya saja harus mengeluarkan uang lebih.
Baca juga: Jeritan Pedagang GOR Agus Salim Padang: Sudah Sepi Imbas Revitalisasi, Kini Diserang Kabut Asap
"Kalau sebelum memakai turbo bisa 15 orderan, kalau tidak pakai hanya tiga sampai lima orderan. Tapi bagi yang ekonominya susah, tentu harus berpikir dua kali membelinya," tutur Darma.
Sedangkan untuk pajak aplikasi ditetapkan 8 persen. Hal ini dinilai Darma sebagai perwakilan ojol Maxim memberatkan para driver.
Untuk itu, kedatangannya ke DPRD Sumbar adalah untuk menyampaikan tuntutan ke pusat, agar pajak dan fitur turbo dipangkas.
"Kita ingin pajak aplikasi dan fitur turbo ini dipangkas, karena sangat memberatkan para driver," tambahnya.
Kalangan buruh menggelar aksi demonstrasi untuk menyuarakan sejumlah tuntutan di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (10/9/2026).
Beberapa tuntutan yang dibawa adalah menolak segala bentuk upaya yang melemahkan UU Ketenagakerjaan, menuntut perlindungan hak-ha buruh dan pekerja.
Kemudian memperjuangkan kesejahteraan, jaminan social, dan kepastian kerja. Terakhir, menolak liberalisasi dan eksploitasi tenaga kerja.
Tuntutan tersebut terdapat di spanduk yang dibawa oleh peserta aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sumbar.
Diketahui bahwa Kantor DPRD Sumbar berada di Jalan S Parman, Ulak Karang Utara, kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Warga Padang Mulai Rasakan Dampak Kabut Asap, Pasien Puskesmas Nanggalo & Belimbing Didominasi Batuk
Pantauan TribunPadang.com, massa aksi datang pukul 14.45 WIB dan langsung berbaris di depan pintu gerbang Kantor DPRD Sumbar.
Mereka mengendarai sepeda motor serta mobil bak terbuka sambil membawa bendera organisasi seperti FSP Padang dan KSPSI.
Kedatangan massa disambut pengamanan ketat dari kepolisian yang telah bersiaga di area Kantor DPRD Sumbar.
Sekitar pukul 14.51 WIB, orator mulai menyampaikan aspirasi di hadapan peserta aksi.
"Hidup buruh! Hidup pekerja!" seru orator yang disambut teriakan kompak dari massa.
Dalam orasinya, massa menuntut penyesuaian dan kelayakan upah bagi para pekerja di Sumatera Barat.
Menariknya, aksi turun ke jalan ini digelar di tengah kondisi Kota Padang yang sedang dikepung kabut asap.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah peserta aksi tampak mengenakan masker medis maupun penutup wajah jenis buff untuk mengantisipasi bahaya paparan asap.
Meski demikian, tak sedikit pula demonstran yang tetap berorasi tanpa pelindung atau masker sama sekali.(*)