BANGKAPOS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Penetapan tersangka tersebut berlaku sejak Januari 2026.
Peran Gus Alex dalam kasus tersebut yakni memberikan perintah kepada pejabat di Kementerian Agama untuk meminta jatah fee setelah diberikan kelonggaran kuota haji khusus lebih besar daripada ketentuan pembagian kuota haji tambahan.
Menurut keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada tahun 2023, Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggara Haji Khusus untuk melonggarkan kebijakan terkait skema T0 atau calon jemaah haji yang baru mendaftar dan bisa langsung berangkat ke Tanah Suci.
Sepanjang bulan Mei-Juni 2023, Rizky melakukan pertemuan dengan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.
“RFA (Rizky Fisa) kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean."
Baca juga: Sosok Wa Ode Nur Zainab, Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Panggil Jokowi di Sidang Korupsi Haji
"RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026), Gus Alex meminta hakim untuk menghadirkan Joko Widodo.
Pengadilan Tipikor Jakarta diminta memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Pihak Gus Alex tidak puas dengan keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang dihadirkan sebagai saksi di sidang tersebut.
Dito Ariotedjo adalah salah satu orang yang diajak Jokowi saat bertemu dengan Raja Arab pada 2023 silam.
Namun, di sidang itu, Dito mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai kuota haji tambahan.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menilai Jokowi memiliki informasi penting terkait kuota haji tambahan karena saat menjabat presiden menghadiri pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
"Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji," kata Wa Ode dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negara Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Bansos Rp5,4 Juta: Kapan Cair, Siapa Penerima, dan Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
Menurut dia, keterangan Jokowi penting karena kuota haji tambahan menjadi salah satu obyek dalam perkara tersebut.
"Karena bagi kami ini sangat-sangat penting, karena ini adalah obyek daripada perkara ini," ujar Wa Ode.
Wa Ode kemudian menyoroti persoalan peruntukan kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Dia mempertanyakan apakah kuota tersebut hanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler atau dapat digunakan untuk jemaah haji khusus.
"Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan tersebut diberikan untuk jemaah haji Indonesia, sehingga bisa digunakan untuk haji reguler maupun haji khusus? Saksi tidak mengetahui hal tersebut," kata Wa Ode.
Wa Ode kembali menegaskan Jokowi merupakan pihak yang dinilai lebih mengetahui persoalan kuota tambahan tersebut.
Oleh karena itu, dia memilih tidak melanjutkan pertanyaan kepada saksi dan meminta Jokowi dihadirkan di persidangan.
Gus Alex adalah mantan Stafsus Bidang Ukhuwah Islamiyah Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menag RI.
Mengutip unggahan instagram situs resmi Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah NU, @nucare_lazisnu, Gus Alex juga merupakan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI periode 2022 - 2027.
Sebagai seorang Nahdliyin, Gus Alex menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) hingga periode 2027.
Sebelumnya, Gus Alex telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.
Pencegahan bepergian ke luar negeri termasuk dengan sosok lain yakni pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyur.
Gus Alex juga telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada Jumat, 29 Agustus 2025 dan Senin, 1 September 2025.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami peran Gus Alex terkait kronologi keluarnya keputusan pembagian kuota haji tambahan yang melanggar aturan.
Sebelumnya, nama Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex menjadi sorotan penyidik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Ia sempat diperiksa secara intensif pada Agustus 2025 lalu.
KPK menduga Gus Alex memiliki peran vital dan mengetahui proses pergeseran alokasi atau splitting kuota tambahan haji tahun 2024 yang menjadi pokok permasalahan.
Sebagai orang dekat menteri kala itu, Gus Alex diduga terlibat dalam keputusan kontroversial membagi rata tambahan kuota 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya diprioritaskan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat.
"Sebagai stafsus menteri pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu," jelas Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Selain penetapan tersangka, KPK juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kediaman Gus Alex.
Baca juga: Sosok Eva Stevany Rataba Anggota DPR Masuk Desil 4, Harta Kekayaan Rp16 Miliar, Bantah Terima PKH
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gus Alex berperan memberikan perintah kepada pejabat di Kementerian Agama untuk meminta jatah fee setelah diberikan kelonggaran kuota haji khusus lebih besar daripada ketentuan pembagian kuota haji tambahan.
Asep mengatakan, pada tahun 2023, Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggara Haji Khusus untuk melonggarkan kebijakan terkait skema T0 atau calon jemaah haji yang baru mendaftar dan bisa langsung berangkat ke Tanah Suci.
Sepanjang bulan Mei-Juni 2023, Rizky melakukan pertemuan dengan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.
“RFA (Rizky Fisa) kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menambahkan, Rizky juga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah.
“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah (haji undangan pemerintah Saudi -red) menjadi haji khusus,” ujarnya.
Selanjutnya, perintah yang sama dilakukan Gus Alex pada tahun 2024. Dia mengatakan, pada awal Januari 2024, Gus Alex memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya.
Gus Alex mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
“Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” tuturnya.
Dalam perjalanannya, Gus Alex memerintah M Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus.
“Itu sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX,” tuturnya.
“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,” imbuhnya.
Meski demikian, Asep belum mengungkapkan fee yang telah dinikmati oleh Gus Alex dan Yaqut.
“Yang diterima YCQ (Yaqut) berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA (Gus Alex) dapat berapa sama yang dihitung,” ucap dia.
Terkait pembagian kuota haji tambahan, Asep mengatakan, Gus Alex memberikan arahan teknis mengenai skema/cara pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional masing-masing 50 persen kepada pihak Arab Saudi.
Ia mengatakan, langkah yang bersifat administrasi ini dilakukan agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 itu tampak tidak melanggar undang-undang.
Dalam komunikasi pembagian kuota tersebut, Gus Alex menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari Yaqut selaku Menteri Agama.
KPK telah melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026).
Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)