TRIBUNGORONTALO.COM – Pelarian EW (43) berakhir setelah polisi menemukannya di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.
EW diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura bersama Polsek Sentani Timur setelah diduga menganiaya anak kandungnya, AKKW (16), hingga meninggal dunia.
Korban merupakan warga Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.
Baca juga: Depot Bensin Eceran Pinggir Jalan Disorot Pemkot Gorontalo, Ini yang Dikhawatirkan
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIT di kediaman korban dan terduga pelaku di Kampung Nolokla, Sentani Timur.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan EW telah dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan.
“Terduga pelaku yang merupakan ibu kandung korban sudah kami amankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Axel, Kamis (10/9/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/768/IX/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA tertanggal 9 September 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika EW mendengar suara bayi menangis.
Situasi kemudian berkembang menjadi perselisihan antara ibu dan anak tersebut.
EW selanjutnya mendatangi AKKW yang berada di dalam kamar.
Polisi menduga EW mengambil balok kayu dari ruang tamu dan menggunakannya untuk memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali.
Setelah mengalami pukulan, korban yang dalam keadaan terluka sempat keluar dari kamar dan berjalan menuju bagian belakang rumah.
EW kemudian meninggalkan rumah dan pergi menuju tempat kerjanya di kawasan BTN Dunlop, Sentani.
Tidak lama berselang, EW mendapat informasi dari keluarga bahwa AKKW telah dibawa ke RSUD Yowari akibat mengalami luka parah.
EW kemudian kembali ke rumah.
Namun, kedatangannya bukan untuk mengikuti korban ke rumah sakit. Polisi menyebut EW justru mengemas barang-barangnya sebelum meninggalkan rumah dan menuju sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.
Di lokasi tersebut, polisi akhirnya menemukan dan menangkap EW.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura mendatangi lokasi kejadian pada Rabu sekitar pukul 15.10 WIT.
Petugas melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara sekaligus mengumpulkan barang bukti.
Salah satu barang yang diamankan berupa sebatang balok kayu yang diduga digunakan dalam penganiayaan terhadap korban.
Penyidik saat ini masih menggali rangkaian kejadian tersebut, termasuk latar belakang perselisihan yang berujung pada penganiayaan.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Axel.
Polres Jayapura mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kepolisian juga meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum terhadap EW masih berlangsung. (*)