Jamper Desak Kejati Kaltim Transparan Dugaan Korupsi DBON, Rehab DPRD Provinsi
Samir Paturusi September 10, 2026 08:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan Kalimantan Timur (JAMPER Kaltim), secara tegas mendesak dan mempertanyakan transparansi jajaran Korps Adhyaksa Benua Etam.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim didatangi JAMPER pada Kamis (10/9/2026) menyusul lambannya penanganan tiga persoalan besar yang menyangkut keuangan negara, kewenangan pejabat publik, serta dugaan penyalahgunaan jabatan.

Tiga kasus sorotan utama yang menurut JAMPER perlu adanya keseriusan dan ketegasan Kejati Kaltim tersebut meliputi: 

1. Dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim

2. Dugaan penyimpangan pada proyek renovasi Gedung DPRD Kaltim senilai Rp55 miliar.

3. Penggeledahan Kantor Dinas ESDM Kaltim yang diwarnai temuan uang tunai sekitar Rp189 juta

Ketua JAMPER Kaltim, Ahmad saat ditemui di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sei Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, menegaskan bahwa kritikan tajam ini bukanlah bentuk penghakiman sepihak terhadap seseorang sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan. 

Baca juga: Dalil PK Agus Hari Kesuma Kasus DBON, JPU Sebut Pengembalian Uang Tak Hapus Tindak Pidana Korupsi

Melainkan, aksi ini murni fungsi kontrol sosial agar aparat penegak hukum tidak masuk angin dan berhenti mengusut perkara hanya pada level pelaksana teknis di lapangan.

"Kritik ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar proses penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi mengurai seluruh rantai kewenangan, pengambilan keputusan, aliran dana, dan tanggung jawab pengawasan," tegas Ahmad.

Mengenai polemik dana hibah DBON Kaltim yang bersumber dari APBD, Ahmad menyoroti vonis Pengadilan Negeri Samarinda yang telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain.

Kendati demikian, proses hukum dinilainya belum tuntas jika tidak menyentuh aktor intelektual di balik pembentukan dan pencairan anggaran tersebut.

"Apakah Gubernur dan Sekda telah diperiksa secara menyeluruh? Apakah penyidik telah menelusuri proses penerbitan SK, pembahasan anggaran, dan NPHD?" ujar Ahmad mempertanyakan peran pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Kaltim.

Tidak hanya berhenti di situ, JAMPER Kaltim juga menuntut transparansi total terkait penggeledahan di Dinas ESDM Kaltim pada 16 Maret 2026 lalu dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan CV AJI. 

Pihaknya mendesak agar temuan uang tunai senilai Rp189 juta di lokasi penggeledahan tidak dibiarkan mengambang menjadi rumor liar di tengah masyarakat.

"Siapa pemilik uang tersebut? di ruangan siapa uang ditemukan? siapa pemberinya? untuk tujuan apa uang diberikan? apakah uang berkaitan dengan pelayanan atau kewenangan Dinas ESDM? Apakah uang telah disita secara resmi dan apakah terdapat hubungan dengan perkara pertambangan yang sedang disidik," cecar Ahmad.

Pihaknya menambahkan bahwa Kepala Dinas ESDM Kaltim wajib diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah yang bersangkutan turut mengetahui, menikmati, membiarkan praktik lancung tersebut, atau justru gagal menjalankan fungsi pengawasan internal secara maksimal.

Sorotan terakhir dilayangkan pada mega proyek renovasi Gedung DPRD Kaltim tahun anggaran 2025 senilai Rp55 miliar yang sarat akan kritikan publik terkait kualitas fisik bangunan. 

JAMPER mendesak Kejati Kaltim tidak sekadar melempar pernyataan normatif bahwa laporan sedang dikaji, melainkan membuka hasil audit investigatif dan pemeriksaan fisik secara transparan kepada publik luas.

"Jika laporan telah diterima tetapi tidak ada kejelasan perkembangan, maka Kejati Kaltim perlu menjelaskan hambatan hukumnya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pidana, proses hukum harus dijalankan tanpa menunggu tekanan publik berulang kali," tandasnya.

Melalui rentetan persoalan tersebut, JAMPER Kaltim menilai telah terjadi indikasi kemunduran kinerja di tubuh korps Adhyaksa Kaltim, khususnya dalam hal kecepatan penanganan perkara, keberanian membongkar keterlibatan pejabat pemegang kebijakan strategis, hingga konsistensi penelusuran aliran dana haram.

Baca juga: Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Ajukan PK soal Perkara DBON, JPU Beri Tanggapan Hari Ini

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.