TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Anggota DPRD Gowa Abdul Razak mengungkap keterlambatan penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD 2026.
Menurut dia, laporan tersebut seharusnya disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat, Juli 2026.
Namun, hingga 10 September 2026, laporan itu disebut belum diterima DPRD Gowa.
Razak mengungkapkan, dasar perubahan APBD salah satunya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Di dalam PP 12 dikatakan bahwa ada namanya Laporan Realisasi Semester Pertama. Laporan realisasi semester pertama ini disampaikan oleh pemerintah daerah atau kepala daerah kepada DPR itu paling lambat di bulan tujuh," ujarnya saat menghadiri forum dosen di kantor Tribun-Timur Jl Opu Daeng Siradju Kecamatan Mamajang Kota Makassar, Kamis (10/9/2026)
"Iya jadi sudah terlambat," sambungnya.
Baca juga: APBD-P 2026 Gowa Tak Kunjung Dibahas, Guru Besar IPDN Ingatkan Ancaman bagi Pelayanan Publik
Ia menegaskan, hingga saat ini DPRD Gowa belum menerima laporan tersebut.
"Jadi Laporan Realisasi Semester berdasarkan PP 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah ini, ada laporan realisasi semester pertama harus disampaikan kepala daerah kepada DPR supaya kita bisa tahu kondisi APBD Tahun 2026," jelasnya.
"Dan sekarang sudah bulan 9 dan belum juga ada laporan tersebut,' sambungnya
Menurutnya, laporan tersebut penting bagi DPRD untuk mengetahui kinerja pengelolaan APBD selama enam bulan pertama.
Razak melanjutkan, prognosis adalah perencanaan untuk enam bulan selanjutnya.
"Nah, inilah yang mungkin kita tidak dapatkan di DPRD Kabupaten Gowa, laporan realisasi semester pertama dan prognosis yang harusnya kepala daerah menyampaikan kepada DPR terkait hal itu," ujarnya.
Baca juga: Redam Dinamika Eksekutif-Legislatif, Forum Dosen Fasilitasi Rembuk APBD Gowa Jilid 2
Ia menyebut keterlambatan laporan tersebut menjadi salah satu hal mendesak perlu diperhatikan dalam perubahan APBD.
"Kenapa saya singgung perubahan ini karena, inilah yang sebenarnya yang paling mendesak," jelas Razak.
Selain itu, pembahasan perubahan APBD juga berkaitan dengan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
Menurutnya, penggunaan SILPA juga berkaitan dengan mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ia menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD seharusnya diserahkan kepada DPRD paling lambat Juni dan disetujui bersama paling lambat Juli.
"Kalau kita bicara terkait dengan tata kelola berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui itu, itu ada namanya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang harus diserahkan kepada DPR itu paling lambat di bulan Juni dan disetujui bersama itu paling lambat di bulan Juli," jelasnya.
Ia menambahkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut telah dibahas DPRD Gowa sesuai jadwal.
"Karena Ranperda ini kita sudah bahas sesuai dengan tepat waktu," pungkasnya.(*)